Nusantara

Aturan Turunan UUCK Disahkan, Tokoh Papua Ingatkan Pemerintah

JAKARTA - Hari ini semua petani kelapa sawit yang berada dalam klaim kawasan hutan harap-harap cemas menunggu salinan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang sudah disahkan oleh pemerintah kemarin.

Ada 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disahkan. Gelondongan aturan ini menyusul dua aturan yang sudah disahkan sebelumnya; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

PP dan Perpres ini masih belum lengkap, bakal menyusul dua PP dan satu Perpres lagi yang jadi aturan pelaksana UUCK itu.

"Mudah-mudahan segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional dan sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya kemarin, seperti dilansir tempo.co.

Kader PDI Perjuangan ini juga berharap aturan pelaksana tadi bisa menjadi vaksin terhadap lesunya perekonomian Indonesia, layaknya vaksin sinovac yang diharapkan mampu meredam pandemi Corona.

Lelaki 67 tahun ini mengklaim, sedari awal, UUCK dibikin memang untuk stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan itu akan membuka banyak lapangan kerja.

"UUCK juga menjadi terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokasi," kata bekas anggota DPR RI ini.

Tapi bagi banyak orang, UUCK justru disebut-sebut hanya menguntungkan konglomerat tapi mengabaikan hak-hak buruh.

Tak terkecuali bagi para petani kelapa sawit dan rakyat yang tanahnya berada dalam klaim kawasan hutan, UUCK dan aturan main turunannya seakan-akan menghadirkan negara dalam negara.

"Filosofi bernegara itu kan mensejahterakan rakyat baik moril maupun materil. Itu musti diusahakan dengan berbagai cara, termasuklah lewat regulasi-regulasi. Kalau kemudian aturan-aturan yang sudah disahkan itu menyusahkan rakyat, berarti secara kebangsaan, pemerintah belum memahami tugas dan tanggungjawabnya," kata Pdt Albert Yoku saat berbincang dengan elaeis.co, kemarin.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jayapura ini pun meminta agar pemerintah jangan sesekali merusak partisipasi rakyat kepada negara oleh regulasi-regulasi yang menyulitkan itu.

"Kalau partisipasi itu menurun, otomatis kecintaan rakyat kepada Negara ini juga akan menurun dan lama kelamaan akan luntur," tegasnya.

Sebelumnya para petani kelapa sawit yang lahannya mencapai 2,73 juta diklaim oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai kawasan hutan, mengeluh lantaran rumitnya aturan-aturan yang akan dibebankan kepada mereka.

Mulai dari lahan yang hanya boleh maksimal 5 hektar, harus sudah dikuasai minimal lima tahun (di aturan berikutnya malah minimal 20 tahun), kalau tanah itu sudah ditanami sawit, musti ada pula Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang diurus saat penanaman sawit, hingga denda yang nilainya tak masuk oleh dalil keterlanjuran.

Padahal menurut Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Budi Mulyanto, hak-hak atas tanah yang sudah dilengkapi legalitas yang dikeluarkan oleh pemerintah, jangan dimasukkan ke dalam kawasan hutan.

"Kepala Desa juga pemerintah, kalau dia sudah mengeluarkan legalitas hak, itu musti dihargai," ujar lelaki 64 tahun ini.

Bagi anggota Tim Serap Aspirasi RPP UUCK ini, hak atas tanah adalah final. "Dari jaman belanda, hak-hak pribumi itu diakui, namanya Indonesisch bezitsrecht. Ini maknanya adalah bahwa hak atas tanah masyarakat pada jaman penjajahan diakui. Karena itu hak azasi manusia, sudah selayaknya hak atas tanah masyarakat itu diakui dan dihargai. Masak setelah merdeka, menjadi bangsa, mempunyai negara yang diperintah oleh bangsa sendiri hak atas tanah itu malah enggak diakui. Kita harus ingat, yang memperjuangkan dan yang membangun NKRI ini adalah rakyat Indonesia, janganlah mereka enggak dihargai," pinta Budi. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar