Perlakuan Negara kepada PKS Konvensional Tidak Fair

Perlakuan Negara kepada PKS Konvensional Tidak Fair
ilustrasi brondolan sawit.

PEKANBARU - Pengelolaan minyak asam tinggi yang bahan bakunya berasal dari berondolan buah sawit ditaksir dapat memicu kriminalitas. Sangkaan itu mendasar, melihat para pengais berondolan leluasa mengutip butiran buah sawit yang terpisah dari spikelet tercecer pada bagian pangkal pohon sawit.

Hendry Endy selakuk Ketua Bidang Agro Industri Gapki Riau kepda wartawan, Kamis (09/05/24) mengatakan, mereka tampaknya mengenyampingkan resiko yang bakal dihadapi, tentunya mengarah ke proses hukum apabila perbuatan pencari berondolan dianggap oleh pemilik kebun kelewatan. Kondisi aktivitas pekerjaan saat ini makin santer jauh daripada sebelumnya.

"Lagi-lagi, pelaku ini sangat percaya diri tidak tersandung kasus lantaran tindak pidana dengan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta tidak diproses karena masuk dalam kategori pidana ringan atau tipiring. Mirisnya lagi, praktek pengumpulan brondolan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa melainkan anak dibawah umur juga terpengaruh untuk melakukan hal yang sama." jelasnya.

Katanya lagi, persoalan ini sangat dilema, korporasi terpatahkan oleh aturan yang ada untuk menciptakan Kamtibmas tetap kondusif dalam kebun. Diperingatkan berulang-ulang tetap saja pekerja brondolan membandel, kalaulah dipersoalkan sampai ke penegak hukum tercipta opini perusahaan yang kejam.

"Tingginya jumlah pekerja serabutan mungkin efek hadirnya pabrik komersial dan atau brondolan yang dianggap telah merusak tata kelola pabrik. Pasalnya, petani kemitraan juga 'penghianat' menjual berondolan terpisah atau tidak ke bapak angkat melainkan pabrik berondolan. Padahal pola kemitraan tersebut sangat mengikat sesuai yang tertuang dalam Permentan." tutur Hendry.

Hendry juga mengungkapkan, TBS yang awalnya diantar ke PKS masih terdapat berondolan, sekarang hanya tinggal tandan dan buah sisa didalam tanda yang kurang lebih hanya sekitar 70%. Kalau ditarik penggunaan peraturan gubernur (Pergub) nomor 77 tahun 2020 sangat jelas untuk mensyaratkan harus ada brondolan 10% dari total TBS yang dikirim ke pabrik.

"Sisi lain juga, bahwa berondolan merupakan bagian dari tandan buah segar yang tidak dipisahkan. Jika mekanismenya terpisah tidak dapat dipungkiri bahwa sangat merugikan korporasi. Pemerintah seyogyanya mengkaji ulang aturan perizinan pabrik minyak asam tinggi sebab berpeluang bisnis tidak sehat dan merugikan negara. Hal ini bisa dilihat penerapan pajak bea keluar (pajak ekspor) minyak asam tinggi lebih rendah dibandingkan minyak lemak asam bebas." harapnya.

Tambahnya lagi, Kebijakan semacam ini tidak fair, korporasi PKS Konvensional yang duluan lahir disektor perkebunan kelapa sawit seakan kalah telak oleh PKS komersial atau yang lebih familiar disebut pabrik non kebun.

"Dilihat pembayaran pajak ekspor, mereka pelaku pabrik berondolan menang selangkah dari PKS konvensional. Maka dari itu, aturan perizinan harus direvisi supaya terciptanya praktek persaingan bisnis dilapangan yang sehat", tegasnya. (lin)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index