Kampak Merah Putih Minta Keluarkan Plasma Untuk Masyarakat

Kampak Merah Putih Minta Keluarkan Plasma Untuk Masyarakat

JAKARTA - Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Merah Putih hari ini melakukan aksi unjuk rasa didepan menara BTPN Jalan. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung. Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan (16/5/2024).

PT Austindo Nusantara Jaya  Agri (ANJA) yang didirikan pada Maret 1986, ANJA diakuisisi ANJ Group pada tahun 2000 melalui Verdaine Invesments Ltd. Dan mengakuisisi kepemilikan saham langsungnya pada tahun 2006. ANJA atau ANJ Agri yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara Sumatera Utara anak perusahaan dari ANJ Tbk. Group diduga sekarang tidak memiliki HGU dan tidak memberikan Plasma untuk masyarakat sekitar.

Sahala Pohan koordinator aksi menyampaikan, bahwa perusahaan tersebut seharusnya mempunyai kewajiban sebagaimana yang termaktub dalam Permentan No. 26 tahun 2007 pasal 11, seperti bunyinya “Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan”.

Bertahun-tahun PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri di Kabupaten Padang Lawas diduga tidak membangun dan memberikan Plasma untuk masyarakat setempat. Seterusnya juga, sampai saat ini PT ANJ Agri diduga tidak memiliki ijin HGU sehingga kami masyarakat resah akan kehadiran perkebunan kelapa sawit tersebut, dikarenakan PT ANJ hanya meraup keuntungan dari bumi Padang Lawas.

"Seterusnya juga menurut informasi yang diketahui bahwa PT ANJ Agri memiliki luas lahan yang sangat luas, bahkan menurut Website resmi ANJ Group, anak usahanya ini memiliki lahan hampir mendekati 10.000 hektare, sehingga kami masyarakat sangat ingin mengetahui kepastian seberapa luas lahan yang dikeluarkan dalam ijin administrasi ANJ itu sendiri," ucapnya.

KAMPAK Merah Putih membawa tuntutan sebagai berikut;
1.Kami mendesak PT ANJ Agri untuk segera membuka segala bentuk administrasi dan legalisasi perusahaannya kepada masyarakat sekitar.
2.Kami Mendesak PT Austindo Nusantara Jaya  Agri (ANJA)/ANJ Group untuk melaksanakan kewajibannya dengan memberikan 20% Plasma dari luas HGU kepada masyarakat sekitar perusahaan sebagaimana diatur dalam Permentan No. 26 Tahun 2007. 
3.Kami Meminta kementerian terkait; Kementerian KLHK – Kementerian Pertanian – Kementerian ATR/BPN untuk mencabut izin operasi dan memberhentikan segala bentuk administrasi PT ANJ Agri.
4.Kami Meminta Aparat Penegak Hukum – Kepolisian RI agar segera memberhentikan seluruh aktifitas PT ANJ Agri karena diduga tidak memiliki HGU.

Sebelum membubarkan aksi sahala menyampaikan bahwa seharusnya hari ini mereka melakukan aksi di dua titik Kantor Pusat ANJ digudeng BTPN dan Juga kementerian ATR/ BPN. Akan tetapi dikarenakan waktu dan jarak tempuh terlalu macet, akhirnya pihaknya akan melanjutkan aksi minggu depan, mendatangi gedung BTPN dan kementeeian ATR/BPN sampai PT ANJ Agri tersebut membuka data terkait kejelasan HGU dan memberikan atau membangun Plasmanya untuk masyarakat sekitar.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index