Nusantara

24 September : Hari Tani Nasional dan Sejarahnya

PEKANBARU - Hari ini, Kamis 24 September 2020, merupakan peringatan Hari Tani Nasional. Hari Tani Nasional merupakan bentuk peringatan untuk mengenang kaum petani dalam membebaskan dari penderitaan dan menuju kemerdekaan. 

Ada sejarah penting dari lahirnya Hari Tani Nasional, sebelum disahkan melalui Kepres RI No. 169 tahun 1963. 

Jika dilihat kebelakang, sejak lepas dari jajahan Belanda, Pemerintah RI terus berupaya merumuskan Undang-Undang Agraria baru untuk menggantikan Undang-Undang Agraria Kolonial. 

Tiga tahun setelah merdeka, yakni pada 1948, saat itu Ibu Kota RI masih di Yogyakarta. Penyelenggara negara membentuk panitia agraria Yogya. Namun, akibat gejolak politik, usaha itupun kandas.

Setelah diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 dan persetujuan antara Republik Indonesia dengan Belanda, atas pengakuan kedaulatan politik Negara Indonesia, maka ibukota RI kembali ke Jakarta.

Kemudian, Panitia Agraria Yogya diteruskan di Jakarta pada tahun 1951, dengan nama Panitia Agraria Jakarta. Dalam perkembangannya, berbagai panitia yang telah terbentuk, gagal dan tersendat-sendat. Panitia Agraria Jakarta yang sempat mandeg diteruskan oleh Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960).

Melalui prakarsa Menteri pertanian 1959, Soenaryo. Rancangan Undang-Undang itu digodok Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin Zainul Arifin.

Kemudian, pada pada 24 September 1960, RUU tersebut disetujui dpr sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA). UU Pokok Agraria menjadi titik awal dari kelahiran hukum pertanahan yang baru mengganti produk hukum agraria kolonial.

UUPA merupakan kebijakan hukum yang mengarah pada bidang agraria dalam usaha mengurus dan membagi tanah dan sumber daya alam lainnya yang terkandung di dalamnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, dimana dasar politik hukum agraria nasional dinyatakan dalam teks asli UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Keberadaan UUPA ini dimaksudkan sebagai titik balik dari politik hukum Agraria kolonialisme yang sangat membela kepentingan negara kolonial (penjajah) dan feodal pada masa itu.

Pemahaman terhadap momentum Hari Tani harus ditempatkan pada prospek sejarah sebagai sebuah upaya untuk mengembalikan esensi perjuangan para petani. Ayo, bersama-sama kita tingkatkan kesejahteraan hidup para petani, sehingga mereka tidak lagi menjadi pahlawan yang terlupakan.*


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar