Regulasi

Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

Ilustrasi produk berlabel halal. (Int)

JAKARTA - Pemerintah RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh produk di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai Kamis 17 Oktober 2019.

Hal itu diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," demikian tertulis dalam Pasal 4 UU JPH.

Dalam beleid juga tercantum, bahan yang digunakan dalam Proses Produk Halal (PPH) terdiri atas, bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong.

Bahan tersebut berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, biologi, atau proses rekayasa genetik. Seluruhnya wajib halal sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal, dan menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal.

Pelaku usaha juga wajib memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.

Pengusaha juga wajib memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.

Sebaliknya, pelaku Usaha yang memiliki produk yang mengandung bahan tidak halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk tersebut. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar