Regulasi

PTPN-V dan Kopsa-M Jalin Kesepakatan

PEKANBARU - Setelah puluhan tahun lamanya, akhirnya Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V menjalin kesepakan, Kamis, (30/10/2018.

Kesepakatan ini bermula dari permasalahan utang piutang antara kedua belah pihak yang terjadi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu dengan nilai mencapai Rp125 miliar.

Awal mulanya, perkebunan kelapa sawit yang berbasis koperasi didirikan dengan hibah lahan seluas 4.000 hektare dari ninik mamak Desa Pangkalan Baru dibantu dengan PTPN V di tahun 2002 yang diikat dalam tiga nota kesepahaman.

"Pertama, tertanggal 8 Januari 2003 untuk 100 kepala keluarga seluas 200 hektare. Kedua, 1 April 2003 untuk 475 kk seluas 950 ha. Ketiga, 17 Januari 2006 untuk 250 kk seluas 500 ha dengan total 1.650 hektare," kata Ketua Kopsa-M, Antoni Hamzah, kepada wartawab, Kamis, (30/11/ 2018)

Katanya, angka hutang didapat dari kewajiban kredit yang menggandeng salah satu perbankan. Dimana, sampai 30 Juni 2018, utang mencapai Rp126 miliar dari total utang Kopsa-M terhadap pembangunan perkebunan. Namun lanjutnya, para petani beralasan bahwa utang yang dibebankan kepada mereka tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. terutama lahan yang mampu menghasilkan buah hanya seluas 500 hektare saja.

Kesepakatan diselesaikan langsung oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Gafar Usman dengan cara melakukan audiensi antara kedua belah pihak.

Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda Humas PTPN V, Rizky Atriansyah mengatakan bahwa kesepakatan yang terjalin itu menghasilkan bahwa melakukan pengelolaan kebun ke PTPN V dengan sistem single manajemen.

"Kita sepakat bahwa akan melakukan pengelolaan kebun ke PTPN V dengan sistem single manajemen. Dengan harapan kita yang akan mengelolanya," tutupnya. Azhar


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar