Regulasi

Kemenag Tetapkan Bandara SSK II Jadi Bandara Embarkasi Haji Antara

PEKANBARU - Kementerian Agama (kemenag) menetapkan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sebagai bandara embarkasi haji antara untuk tahun 2020 atau 1441 hijriah. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 393 tahun 2020.

Dengan ditetapkannya Bandara SSK II Pekanbaru sebagai bandara embarkasi haji, Pemerintah Provinsi Riau bertanggung jawab atas pelayanan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji asal Riau.  

"Selain bandara kita, ada beberapa bandara di provinsi lainnya yang ditetapkan (sebagai bandara embarkasi antara), seperti Lampung, Gorontalo, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung," kata Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie, Selasa (28/4).

Ahmad Syah mengatakan, hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta  Perpres nomor 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama.

Selain itu, tambahnya, ini juga merujuk pada peraturan bersama antara Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Nomor 4 tahun 2012 atau PM nomor 30 tahun 2012 tentang persyaratan dan tata cara penetapan embarkasi dan debarkasi haji.

Dengan hal ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini akan lebih efektif dan efisien. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 09 April 2020," katanya. (Bayu)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar