Regulasi

Penanganan Masalah Lahan Sawit Bisa Melibatkan Polri dan Kejaksaan

Perkebunan kelapa sawit. (Int)

JAKARTA - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil mengharapkan pemerintah dapat melibatkan instansi penegakan hukum, yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengurai permasalahan di perkebunan sawit Tanah Air. 

Saran ini ia sampaikan menyusul adanya unsur pidana dan pelanggaran atas aturan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perkebunan dalam pengelolaan perkebunan sawit.

Hasil audit terbaru yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pemerintah pada Jumat (23/8/2019), terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas perizinan, sertifikasi, dan implementasi pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan serta kesesuaiannya dengan kebijakan dan ketentuan internasional. 

Audit tersebut menunjukkan adanya permasalahan yang mencakup status izin berusaha, termasuk pelaksanaan kegiatan di lahan yang tak sesuai peruntukkan. Rizal menyebutkan pelanggaran ini melibatkan perusahaan-perusahaan besar dalam industri sawit di lahan seluas jutaan hektare (ha).

"Saya usulkan untuk melibatkan Polri dan Kejaksaan karena ada UU Kehutanan dan UU Perkebunan yang terkait dengan pidana," kata Rizal di kantor BPK RI, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Penyelesaian pengelolaan ini, lanjut Rizal, harus tetap menjamin keberlanjutan sawit sebagai penyumbang devisa terbesar. Ia pun berharap para pengusaha dapat terus mengikuti aturan.

"Pada saat ini, posisi penerimaan negara dari CPO atau kelapa sawit ini sudah melampaui migas. Jadi, kelapa sawit merupakan penyumbang devisa negara yang signifikan. Saya berharap penyelesaian ini tetap menjamin kepastian penerimaan negara," ujar Rizal. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar