Presiden Dengarkan Aspirasi Petani Sawit

PP Kehutanan Cipta Kerja Hapuskan Sanksi Pidana

JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena telah mendengarkan aspirasi mereka terkait usulan penghapusan tindakan pidana penggunaan lahan yang tak berizin di dalam kawasan hutan. Sebagai gantinya, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, sanksi pidana diubah menjadi denda administratif.

PP tersebut merupakan produk turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, "Kami dari awal mengatakan, kami berterima kasih Presiden Jokowi membuat PP ini dengan tidak ada pidana. Karena dengan pidanalah yang paling kami takutkan," ucap Gulat dalam konfrensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Oleh karena itu, para petani sawit yang kebunnya telah terbangun di dalam kawasan hutan sebelum terbitnya PP tersebut tidak lagi khawatir saat ini. Kendati demikian, Apkasindo tetap memberikan usulan kepada pemerintah terkait pengenaan sanksi administrasi bagi petani sawit yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebesar Rp 1 juta per hektare. "Khusus petani sawit sebaiknya menggunakan perhitungan flat. Kami mengusulkan Rp 1 juta per hektare dengan tidak ada faktor pengali lainnya," ujar Gulat.

Sebab, menurut Gulat, bila pemerintah tetap menggunakan rumus dalam PP itu, maka dapat dipastikan tak lebih dari 10 persen petani dalam kawasan hutan yang mampu membayar denda. Maksimalkan Penggunaan Teknologi Kemudian, muncul potensi gangguan dari pengenaan sanksi administrasi kepada petani sawit, seperti program bio energi melalui energi baru terbarukan (EBT). Muncul pula pengangguran baru karena matinya aktivitas perkebunan sawit rakyat, khususnya yang menggarap dalam kawasan hutan tanpa perizinan. Kemudian, adanya ancaman kebakaran hutan karena semak lahan sawit tidak terurus oleh pemilik.

Selain itu, kata Gulat, APKASINDO mengapresiasi komitmen penyelesaian lahan sawit dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 yang memasukkan frasa atau pengakuan terhadap objek “perkebunan” yang diklaim berada di dalam kawasan hutan yang dapat diselesaikan melalui kegiatan penataan kawasan hutan.

“Pengakuan tersebut juga adalah jawaban yang responsif dari pemerintah atas tuntutan APKASINDO yang meminta pengakuan terhadap objek “perkebunan. Dengan adanya pengakuan tersebut maka tafsiran atau perdebatan selama ini apakah lahan perkebunan masuk lahan Garapan atau tidak dapat diakhiri,” jelasnya.

Dalam pasal 41 PP No.24/2021 diberikan mekanisme penyelesaian lahan petani di kawasan hutan dengan mekanisme penguasaan 5 tahun dan luas lahan maksimal 5 Ha yang diberikan kepada orang per orang bukan per Kepala Keluarga sebagaimana usulan APKASINDO, serta terhadap pengakuan atas bukti-bukti kepemilikan lahan yang dimiliki petani tersebut. Pada mekanisme penyelesaian ini petani sawit tidak dikenakan/membayar Denda Administrasi.

“Mekanisme ini diharapkan menyelamatkan petani sawit anggota APKASINDO, yang terjebak di kawasan hutan. Terutama bagi peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat, dimana saat ini mereka terkejut dengan status lahannya diklaim kawasan hutan,” ujar Gulat.(*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar