Regulasi

Kemenkeu Terbitkan Beleid Penghapusan PE

JAKARTA-Kementerian Keuangan Selasa (4/12) menerbitkan beleid yang menghapuskan tarif pungutan ekspor produk sawit. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2018 mengenai Perubahan atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.

 

Aturan ini menjelaskan bahwa Tarif Pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga Crude Palm Oil (CPO). Patokan harga dibagi tiga lapis yaitu US$619/ton. Setiap lapisan harga inilah yang menjadi rujukan untuk pengenaan tarif pungutan.

 

Selain itu, penetapan harga CPO diatur oleh Kementerian Perdagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4A. Beleid yang resmi diterbitkan pada 4 Desember 2018 mengatur  penghapusan tarif pungutan atau nol persen berlaku kepada produk hulu dan hilir sawit termasuk biodiesel, apabila harga masih di bawah US$570/ton.

Jika harga berada di kisaran US$ 570-US$ 619/ton,  tarif pungutan untuk minyak sawit mentah (CPO) sebesar US$ 25/ton. Sementara, tarif produk turunan bervariasi antara US$ 10/ton-US$ 25/ton.

Jika harga di atas US$619/ton, tarif pungutan CPO kembali semula menjadi US$ 50/ton. Untuk produk hilir dikenakan tarif antara US$ 20-US$ 40/ton.

Evaluasi akan dijalankan setiap bulannya terhadap pelaksanaan pengenaan tarif pungutan yang menggunakan harga CPO.
Selain itu, Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat melakukan reviu sewaktu-waktu terhadap Tarif.

Hasil evaluasi inilah menjadi dasar untuk mengusulkan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut  dari hasil rapat yang dipimpin Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, pada 16 November 2018.

Rapat memutuskan untuk membebaskan pungutan ekspor CPO dan turunan dengan pertimbangan anjloknya harga sawit di pasar internasional.***


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar