JAKARTA-Kementerian Keuangan Selasa (4/12) menerbitkan beleid yang menghapuskan tarif pungutan ekspor produk sawit. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2018 mengenai Perubahan atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.