Selain itu, penetapan harga CPO diatur oleh Kementerian Perdagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4A. Beleid yang resmi diterbitkan pada 4 Desember 2018 mengatur penghapusan tarif pungutan atau nol persen berlaku kepada produk hulu dan hilir sawit termasuk biodiesel, apabila harga masih di bawah US$570/ton.
Jika harga berada di kisaran US$ 570-US$ 619/ton, tarif pungutan untuk minyak sawit mentah (CPO) sebesar US$ 25/ton. Sementara, tarif produk turunan bervariasi antara US$ 10/ton-US$ 25/ton.
Jika harga di atas US$619/ton, tarif pungutan CPO kembali semula menjadi US$ 50/ton. Untuk produk hilir dikenakan tarif antara US$ 20-US$ 40/ton.
Evaluasi akan dijalankan setiap bulannya terhadap pelaksanaan pengenaan tarif pungutan yang menggunakan harga CPO.
Selain itu, Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat melakukan reviu sewaktu-waktu terhadap Tarif.
Hasil evaluasi inilah menjadi dasar untuk mengusulkan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat yang dipimpin Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, pada 16 November 2018.
Rapat memutuskan untuk membebaskan pungutan ekspor CPO dan turunan dengan pertimbangan anjloknya harga sawit di pasar internasional.***