Regulasi

Penghapusan Pajak Ekspor CPO Diharapkan Untungkan Petani Sawit

Penasehat DPW Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Antonius Sembiring

MEDAN - Penasehat DPW Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Antonius Sembiring mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal meneken keputusan penghapusan pajak ekspor minyak sawit mentah atau CPO hingga nol persen yang diatur di dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) pada hari ini, Senin (3/12).

Penghapusan pajak ekspor itu diharapkan memberi keuntungan masyarakat khususnya petani sawit.

"Selama ini harga TBS di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih dibawah harga Rp1.000/kg. Apalagi petani di pedalaman tidak dapat untung karena jauh maka ada biaya transport, mereka menjual TBS Rp500/kg hingga Rp600/kg,"kata Antonius Sembiring di Medan. 

Dengan ditekennya keputusan ini, Antonius berharap, mampu mengerek harga TBS Sawit hingga Rp1.300/kg agar petani bisa hidup lebih sejahtera meskipun ada pihak yang merasa tidak senang  terkait penghapusan pajak ekspor ini.

Dia  menilai, selama ini pengawasan harga TBS masih lemah meski harga acuan TBS telah ditetapkan pemerintah daerah setiap provinsi.

"Harga provinsi itu belum tentu diikuti oleh semua perusahaan pembeli TBS. Sanksi juga tidak pernah diberikan, makanya kita sebut pengawasan yang dilakukan Dinas Perkebunan masih lemah,"ungkap Antonius Sembiring yang juga Ketua Tim Kampanye Nasional Sawit Bersih ini.

Menurutnya, tim Penetapan Harga TBS Provinsi yang terbentuk berdasarkan SK Gubernur Sumatera Nomor 188.44/21/KPTS/2017 menetapkan harga TBS Provinsi Sumut untuk periode 28 November hingga 4 Desember 2018 tertinggi untuk umur 10-20 tahun sebesar Rp1.209,78/kg. Harga penetapan ini naik sebesar Rp9,13/kg dibanding pekan lalu senilai Rp1.200,65/kg.

Kemudian harga rata-rata minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) lokal sebesar Rp 5.489,71/kg. Untuk rata-rata harga kernel lokal Rp3.913,91/kg. Faktor K 85%.

"Pasti ada pro dan kontra karena penghapusan pajak ekspor akan berimbas pada penurunan insentif bagi pelaku industri pengilangan dan pengolahan minyak sawit domestik,"tuturnya.

Masih kata Antonius, seharusnya ada kesepakatan seperti dalam penetapan upah buruh sebelum ada kenaikan ataupun penurunan sehingga bisa diputuskan secara bersama-sama sehingga semua pihak bisa bersiap.

Seperti diketahui keputusan pemerintah untuk memangkas untuk sementara pungutan ekspor CPO itu demi mendorong industri hilir sawit untuk menghasilkan produk bernilai tambah tinggi.

Selain itu, kebijakan tersebut untuk membantu menahan kejatuhan harga CPO lebih dalam lagi dan mendongkrak kembali harga komoditas andalan ekspor tersebut. hen
 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar