Kolom

Harga TBS Sawit sampai Rp600/kg, Ini 3 Tuntutan APKASINDO

PEKANBARU -  Harga (TBS) Tandan Buah Kelapa Sawit terus mengalami penurunan harga di tingkat petani pada 12 bulan terakhir. Penurunan tersebut sangat tajam sejak lebaran tahun 2018/ bulan Juni yang lalu dan kondisi hari ini merupakan titik terendah dari penurunan drastis harga khususnya ditingkat Petani Swadaya.

Oleh sebab itu, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menyurati Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution. Hal ini juga hasil rapat koordinasi (Rakor) APKASINDO pada 1 November 2018 lalu yang dihadiri langsung oleh Pengurus Apkasindo dari 22 Provinsi. Diantaranya Aceh, Sumut,
Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Babel, Bengkulu, Lampung, Banten, Kalsel, Kaltim, Kalteng, Kalbar, Kaltara, Sulsel, Sultra, Sulteng, Sulbar, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat.

Dalam salinan surat yang diterima SAWITPLUS.CO teetandatangan Ketua Umum APKASINDO, Anizar Simanjutak, rakor menghasilkan beberapa poin penting. Dimana kesemuanya bermuara kepada bahwa petani kelapa sawit dan keluarganya sangat resah dan menderita dengan penurunan harga TBS ditingkat Petani, khususnya Petani Swadaya.  

Maka dari itu APKASINDO meminta kepada Menko Perekonomian untuk melakukan hal-hal sebagai berikut untuk menyelamatkan keluarga besar petani kelapa sawit di seluruh Indonesia:

1. Memperbaiki tata niaga TBS di lapangan dengan pengawasan dan sanksi yang tegas. Berdasarkan laporan petani dari 22 Provinsi DPW Apkasindo, tata niaga TBS di lapangan sangat amburadul cenderung mengarah tidak terkendali, pabrik kelapa sawit memberikan harga sepihak terhadap petani yang tidak mengacu pada kondisi aktual dan aturan yang berlaku, seharusnya dengan harga CPO yang rendah saat ini.

Petani masih bisa dapat harga 1400/kg (Jika menjual langsung ke PKS), namun kenyataan hanya Rp.850- Rp. 1050/kg, dan Jika Petani menjual ke Pedagang Pengumpul hanya dihargai Rp.600/kg, bahkan di laporan beberapa provinsi, mereka melaporkan bahwa tidak pernah
mendapatkan harga TBS yang baik dalam kurun 10 tahun terakhir. 

Kementerian pertanian sudah mengeluarkan PERMENTAN no.1 tahun 2018, dengan tujuan menciptakan persaingan pasar yang sehat dan melindungi petani agar dapat menerima harga yang wajar, namun kenyataannya sangat jauh dari harapan, penetapan Harga yang dilakukan Tim Harga TBS di setiap provinsi, hanya formalitas saja;

2. Menyelesaikan legalitas lahan atas keterlanjuran petani berkebun di
dalam Kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi dapat di
Konversi (HPK). Bapak Presiden dalam berbagai kesempatan acara peresmian peremajaan kelapa sawit mengatakan agar petani kelapa sawit di wilayah HP dan HPK agar statusnya dirubah menjadi APL (Non Kawasan Hutan) dan diberikan
legalitas sertifikat hak milik.

Sampai hari ini keinginan Bapak Presiden ini belum terlaksana. Akibatnya para petani sawit semakin berkepanjangan penderitaannya, karena TBS Petani dalam kawasan hutan tidak laku dijual oleh PKS. Akibatnya Petani menjual murah Hasil Panen TBS nya kepedagang pengumpul. 

Selain ditolak PKS dan terpaksa jual murah Hasil Panen TBS, Petani sawit dalam kawasan hutan juga harus berhadapan dengan Aparat Hukum (Polisi, Polhut, dan GAKUM), karena tuduhan menanam kelapa sawit dalam kawasan hutan. Kami memohon Bapak Menko dapat segera menyelesaikan permasalan ini;

3. Melakukan penurunan tarif sementara terhadap pungutan ekspor yang dilakukan oleh BPDP KS. Berdasarkan laporan petani dari 22 Provinsi pada acara tersebut, mereka melihat tangki tangki timbun di pabrik kelapa sawit penuh, sehingga mengurangi kuota pembelian pabrik terhadap TBS petani. 

Sehingga banyak TBS milik petani tidak terjual dan membusuk. Melihat kondisi tersebut di atas serta dengan dengan meningkatnya produktivitas kebun milik petani saat ini, kami minta bapak menko untuk mempercepat serapan/penjualan CPO tersebut, kami usulkan agar pungutan ekspor dapat diturunkan sementara, agar harga ekspor jadi turun dan volume ekspor dapat meningkat tajam, serta harga CPO dan TBS dapat meningkat juga. bay


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar