PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menerima Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit. Besaran DBH kelapa sawit untuk PPU, yakni Rp11 miliar pada 2023 dan Rp10 miliar untuk 2024.
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir, penggunaan DBH seluruhnya pada tahun depan. Hal itu karena, jika dilaksanakan pada tahun ini maka tidak memungkinkan pekerjaan bisa selesai sebelum akhir tahun.
"Karena kalau dikerjakan di perubahan, yakin tidak akan selesai, makanya kita geser uangnya masuk menjadi silpa," ungkapnya seperti dilansir tribunews pada Jumat (15/12/2023).
Pekerjaan yang akan dilakukan menggunakan DBH kelapa sawit, kata Muhajir sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Yakni berhubungan dengan jalan, jembatan, ataupun peningkatan produktivitas perkebunan sawit.
Pemerintah daerah hanya menyusun program kegiatan yang berhubungan dengan hal tersebut, untuk selanjutnya di sampaikan ke pemerintah pusat."Kita mengusulkan rencana kegiatan (RK), itu nantinya yang akan menjadi dasar penyaluran dari kas umum negara ke kas daerah," pungkasnya. (*)