Nusantara

Mediasi di Kantor Camat Rupat, PT SRL Sudah Lakukan Tata Batas

RUPAT  - Rapat mediasi antara masyarakat dengan PT SRL di Kecamatan Rupat dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Rupat, Kelurahan Batu Panjang, Jumat (8/9) berjalan lancar.
 

Rapat mediasi dihadiri Camat Rupat, Danramil 04/Rupat, Kapolsek Rupat, DLHK Provinsi Riau, Lurah/Kades, perwakilan masyarakat serta perwakilan perusahaan.
 

Mediasi digelar guna mendengarkan penjelasan terkait kegiatan operasional perusahaan di Kelurahan Batu Panjang berdasarkan ijin perusahaan yang dikeluarkan kementerian kehutanan.
 

Staf Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Adil Kanova SIP didampingi Teddy Hariyanto A. Md dalam keterangannya menyebutkan bahwa PT SRL Kecamatan Rupat telah mengantongi ijin dalam kegiatan operasionalnya.
 

Ijin yang dimaksud, tertuang dalam surat keputusan (SK) No. 208/menhut-II/2007 tanggal 27 mei 2007 di Kecamatan Rupat.
 

PT Sumatera Riang Lestari juga sudah melakukan tata batas konsesi hal ini tertuang dalam SK. 675/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2021 tentang penetapan areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam Hutan Tanaman Industri sekarang (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) PT SRL blok IV seluas 39.002,62 di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
 

SK ini sebagai bentuk penegasan batas antara lahan konsesi perusahaan dengan lahan masyarakat.
 

Dalam kesempatan yang sama, Camat Rupat Hariadi S. Sos mengatakan langkah mediasi yang dilakukan pihak kecamatan dengan mengundang beberapa pihak bertujuan untuk mencari titik terang atas masalah lahan antara warga dengan perusahaan.  Setelah mendengarkan penjelasan terkait ijin dan batas konsesi, selanjutnya di agendakan untuk peninjauan lapangan.
 

PT SRL bekerja sesuai ijin
 

Terkait dengan kegiatan operasional perusahaan di Kelurahan Batu Panjang saat ini, perusahaan bekerja berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 

Jadi apabila dibilang ada penambahan luasan areal pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan, itu termasuk didalam keseluruhan ijin yang dimiliki perusahaan. Jadi tidak ada penambahan areal diluar ijin konsesi.


 

Program Kemitraan


 

Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, PT SRL juga melakukan bentuk kemitraan dengan melibatkan sebanyak 8 desa dan 4 kelurahan di Kecamatan Rupat dalam bentuk penerima manfaat Tanaman kehidupan, termasuk kelurahan batu panjang.  Sementara itu, Mou dengan Kelurahan Batu Panjang dimulai tahun 2020.


 

Kelurahan Batu Panjang, sudah menerima pembayaran tahap III dan tahun ini merupakan tahun keempat rencana pembayaran manfaat tanaman kehidupan.


 

Dalam peraturan terbaru memang tidak disebutkan terkait tanaman kehidupan. Namun dalam perjalanannya, tanaman kehidupan yang sudah berjalan sejak tahun 2011 tetap dilanjutkan sampai saat ini.


 

Pembayaran manfaat tanaman kehidupan juga sudah diberikan pertahun untuk desa dan kelurahan yang berada diwilayah sekitar perusahaan.


 

Sementara itu, program kemitraan dalam bentuk community development juga telah disalurkan kepada masyarakat dibeberapa desa binaan perusahaan termasuk Kelurahan Batu Panjang baik menyangkut program sosial, pendidikan, agama, olah raga maupun program lainnya.


 

Selain penyaluran program community development (CD), PT SRL juga melibatkan masyarakat desa di sekitar wilayah operasional perusahaan dengan program desa bebas api.
 

Program ini dimulai pada tahun 2016 yang melibatkan Pemerintah Desa Sukarjo Mesim dan Kelurahan Pergam.
 

Pada tahun 2020 perusahaan kembali bekerjasama dengan Kelurahan Batu Panjang dan Kelurahan Terkul.
 

Tahun 2021 program desa bebas api dilanjutkan dengan melibatkan Kelurahan Tanjung Kapal dan Desa Sri Tanjung.
 

Tahun 2022, PT SRL Kecamatan Rupat kembali menandatangi nota kesepahaman dengan Kelurahan Tanjung Kapal dan Desa Sri Tanjung. Kerja sama ini merupakan lanjutan kerjasama pasa tahun 2021 silam.
 

Program Desa Bebas Api ini merupakan program yang bertujuan untuk menekan kasus karhutla yang ada di Kecamatan Rupat.
 

Dalam program ini bagi wilayah desa maupun kelurahan yang tidak ada kasus kebakaran dalam periode penilaian, maka diberikan reward sebanyak 100Juta dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pembukaan lahan tanpa bakar.
 

Guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, perusahaan juga telah membuat embung air yang bertujuan sebagai tempat cadangan air ketika musim kemarau.(rls)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar