Nusantara

Anggota Gapki Riau Antusias Ikuti Edukasi Perizinan dan Regulasi Pengelolaan Kebun

PEKANBARU -- Adanya aturan dan kebijakan tentang pelepasan kawasan hutan mengharuskan pelaku usaha perkebunan untuk memperbaharui informasi tentang regulasi yang mengatur terkait hal itu  agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau, Lichwan Hartono, dalam kegiatan Sosialisasi Perizinan Perusahaan Perkebunan Terkait Ketidaksesuaian Kawasan dan Revisi Tata Ruang Serta Implementasi OSS RBA, yang digelar di The Zuri Hotel Pekanbaru, Kamis (26/1/2023).

Dalam kesempatan itu, Lichwan mengatakan, agar para pelaku usaha untuk memperbanyak pengetahuan melalui kegiatan tersebut dan bisa berdiskusi secara langsung dengan para narasumber, yang menghadirkan beberapa pihak dari pemerintah dinas terkait.

"Diharapkan pertemuan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya dan peserta bisa banyak bertanya tentang regulasi terbaru, terutama dalam undang-undang Cipta Kerja yang baru," kata Lichwan dalam kesempatan itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Dr Ir H Mamun Murod MM MH yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan itu menyampaikan materi tentang Penyelesaian Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan Pasca UUCK.

Ia menerangkan, bahwa saat ini ada separuh dari total kawasan darat di Riau diisi oleh perkebunan kelapa sawit, dari total Riau daratan secara keseluruhan berjumlah 8,9 juta hektar, sedangkan lebih dari 4 juta hektar merupakan kawasan perkebunan kelapa sawit.

"Perkebunan kelapa sawit di Riau cukup luas. Yang ada di kawasan hutan saja ada sekitar 1,8 juta hektare lebih, kemudian yang di luar perkebunan atau sekitar 2,2 juta hektare lebih, sehingga totalnya lebih dari 4 juta hektar. Sedangkan total Riau daratan secara keseluruhan berjumlah 8,9 juta hektare, sehingga potensi perkebunan kelapa sawit di Riau cukup tinggi," jelas Mamun.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan MT menyampaikan materi tentang Revisi RTRW Provinsi Riau dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Disampaikannya, setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, maka pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Sedangkan sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada Hak Atas Tanah (HAT) yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang HAT untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan juga kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.

Pemateri lainnya, perwakilan dari DPMPTSP Riau, Apriantama Nugraha SE MSi menyampaikan materi tentang, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Provinsi Riau.

Ia menyampaikan bahwa, sistem Online Single Submission (OSS) wajib digunakan oleh Pemda, Administrator KEK, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Pelaku Usaha. Proses perizinan berusaha dilakukan dalam Sistem OSS yang disediakan oleh BKPM.(LIN)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar