Nusantara

Sengketa Lahan di Payung Sekaki Berujung ke Meja Hijau, Kini Masuk Ranah Pidana

PEKANBARU - Sengketa terjadi di atas lahan seluas 4.800 meter di Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Lahan tersebut diperebutkan oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemiliknya. 

Bahkan persoalan sengketa lahan tersebut sampai ke proses hukum. Saat ini kasusnya sudah berada di meja Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

Henry Yacub, menjadi salah satu pihak yang bersengketa. Dia mengaku telah memiliki bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Di mana dia telah membeli lahan tersebut tahun 2019 dari seseorang bernama Damsuarni. 
 
Hal ini di buktikan dengan sejumlah surat, termasuk surat ukur. Sejak di beli sekitar tiga tahun yang lalu, lahan ini sudah dalam penguasaannya, kemudian dipagar, dan ada plang kepemilikkan, serta tidak ada persoalan. 

Pihak penjual lahan, damsuarni, juga merasa lahan ini sebelumnya tidak bermasalah, sehingga dinilai sangat aman dan sah. Namun saat ini tiba-tiba ada pihak lain yang yang mengaku memiliki lahan tersebut. 

"Karena hal ini saya tidak bisa mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Henry, Jumat (9/12/2022).

Apalagi,  pihak lain yang melakukan klaim kepemilikkan atas lahan tersebut, juga melakukan gugatan perdata ke pengadilan pekanbaru, dengan nomor perkara 11/pdt.g/2022/pn.pbr. Mereka adalah Mulianto, Budi Gunawan (almarhum), serta Djurtina Anggerik.

Pada persidangan di tingkat pertama ini, masjelis hakim mengabulkan gugatan Mulianto CS itu. Hal ini pun tidak diterima oleh Henry Yacub selaku tergugat dan langsung mengajukan banding. 

 Pihak Henry Yacub menilai, dari proses pemeriksaan dan keterangan yang diberikan, ada beberapa keterangan yang dinilai janggal, tidak sesuai fakta, serta tidak ada bukti-bukti, sehingga dianggap merupakan keterangan palsu, yang akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian, karena ada ancaman pidananya. 

Saat ini kasus tengah di lakukan pemeriksaan oleh Unit Ekonomi Polresta Pekanbaru, dimana petugas mengambil keterangan sejumlah pihak, diantaranya penjual lahan dari Damsuarni ke Henry Yacup. 

Sementara menurut kuasa hukum pemilik lahan dari Henry Yacup, Ikhsan, SH, pelaporan ini terkait adanya keterangan bahwa pihak lawan, atau yang mengaku membeli lahan,  menyampaikan salah satu alur mendapatkan lahan adanya proses pembelian ke pemilik yang namanya Arwin, yang merupakan mantan Bupati Siak. 

"Informasi ini dibantahnya, dan merasa tidak mimiliki lahan sesuai letak objek yang di perebutkan. Oleh karena tersebut, selain terus mengawal upaya banding di Pengadilan Tinggi, kami juga melaporkan dugaan adanya keterangan palsu yang mempengaruhi putusan pengadilan tingkat pertama," kata Ikhsan.

"Kami berharap kasus ini bisa di tuntaskan dengan bukti yang di serahkan, sehingga status lahan yang bersengketa lebih jelas, agar dapat di urus sertifikat dan bisa di kelola sesuai hak-haknya," pungkasnya.


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar