Nusantara

Pungutan Parkir di Alfamart dan Indomaret, Komisi II Panggil Bapenda dan Dishub

PEKANBARU - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bapenda Pekanbaru untuk mempertanyakan soal peralihan pengelolaan parkir di toko ritel dan swalayan yang ada di Kota Pekanbaru.

Padahal diketahui selama ini ritel seperti Alfamart dan Indomaret masuk dalam kategori areal parkir khusus yang mana pendapatan parkir khusus ini masuk dalam kategori pajak parkir dan dikelola oleh Bapenda. Namun untuk saat ini Dishub melalui pihak ketiga mengambil alih pengelolaan parkir di ritel tersebut.

"Untuk peralihan ini akan kita undang Bapenda dan Dishub, apa masalahnya," ujar Fatullah Ketua Komisi II DPRD kota Pekanbaru, Selasa (14/9/2021).

Lanjut politisi Gerindra ini bila alasan beralihnya pengambilan retribusi parkir dari Bapenda ke Dishub untuk peningkatan PAD Kota Pekanbaru tanpa adanya kebocoran, Fatullah menilai untuk kebocoran dirinya tidak menampik, namun pihaknya akan pelajari peralihan pengelolaan parkir ini.

"Dalam pengelolaan parkir pasti ada kebocoran. Terlebih bila ada jukir yang tidak memberikan karcis parkir. Disitu saja sudah nampak kebocorannya. Saya setuju jika pembayaran parkir secara elektronik," pungkas Fatullah.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Sabarudi ST melihat persoalan tersebut dari dua sisi yakni dari sisi masyararakat dan sisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Bicara tentang UMKM ada pasar ritel milik masyarakat yang sudah  dibuat kebijakannya dipungut parkir selama ini. Tentu diharapkan harus adil juga informasi ini ditengah keberadaan dua ritel tidak di pungut parkir. Kemudian untuk pasar ritel yang diberlakukan parkir baru-baru ini diambil melalui sistem pajak dengan nilai sekitar Rp200 ribu perbulannya. Jelas hal itu tidak wajar," kata Sabarudi saat dijumpai di Kantor DPRD Pekanbaru, Selasa (14/9/2021).

Sabarudi juga mengakui sempat membahas hal tersebut di Komisi II. Mengetahui nilai yang di keluarkan tentang pungutan parkir di dua ritel besar tersebut, dianggap tidak wajar.

"Kan kalau hitungan parkir sehari berapa motor dan sehari berapa mobil. Harusnya itulah yang di dapat pemerintah kota dari sisi pendapatan asli daerah. Tentu nilai tersebut harus ditingkatkan kalau tidak bisa logikanya memang dilakukan retribusi. Retribusi itukan  jelas yang jadi persoalan apakah retribusi itu pelaporannya benar atau tidak," ungkapnya.

Sabarudi juga menambahkan Pemko dalam hal ini Dishub Pekanbaru dan Bapenda Kota Pekanbaru agar kembali menghitung potensi parkir yang ada di dua ritel terbesar tersebut.

"Jika sudah dihitung jelas berapa dan itulah seharusnya yang diterima pemerintah dalam hal ini PAD. Makanya saya mengatakan kalau tidak pakai parkir pemerintah rugi dan masyarakar juga rugi jika hanya nyetor Rp200 ribu kecuali dinaikkan sesuai perhitungan yang sesuai pula," sebutnya.(*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar