Nusantara

Pelaku Mutilasi Kepala Anak 13 Tahun di Inhu Ternyata Karyawan PT PAL

INDRAGIRI HULU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu akhirnya berhasil membongkar kasus mutilasi terhadap anak 13 tahun yang ditemukan tewas mengenaskan di perkebunan sawit divisi I blok B16 PT Panca Agro Lestari (PAL). Korban ditemukan dalam kondisi kepala terpisah, pada Senin (30/8/2021) lalu usai hilang selama 4 hari. 

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, mengatakan, pelaku merupakan karyawan PT Panca Agro Lestari (PAL) yang berada di Desa Panyaguan, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berinisial PM (29). 
 
"Pelaku mengakui perbuatannya, karena dia merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dinilai kurang sopan," ungkap Alponso, Jumat (10/9/2021).

Dijelaskannya, peristiwa bermula saat pelaku berangkat bekerja memanen buah kelapa sawit pada Jumat (27/8/2021) pukul 12.00 WIB. Saat itu pelaku bertemu dengan korban yang berada di Simpang Divisi I perkebunan. 

"Pelaku melihat korban duduk sambil bermain handphone. Kemudian pelaku menyapa korban dengan mengatakan : ngapa kau duduk di situ ikan teri?. Teguran ini mungkin membuat korban kesal. Sehingga korban menjawab dengan kata-kata yang kurang sopan," bebernya. 

Pelaku yang tersinggung tidak langsung mendatangi korban dan tetap menuju ke lokasi kerjanya yang tidak jauh dari tempat korban duduk. Saat bekerja, korban kerap melihat ke arah korban hingga timbul niat keji untuk menghabisi nyawa korban. 

Alponso menambahkan, pelaku kemudian menghampiri korban dan berpura-pura baik dengan mengajaknya melihat tajur ikan sambil membawa kapak. Korban yang tidak curiga kemudian mengikuti pelaku ke arah perkebunan sawit hingga sejauh 100 meter. Karena di lihat situasi sepi, pelaku kemudian mengayunkan kapak yang dibawanya ke arah dada korban. 

"Korban berteriak dan berusaha lari dalam keadaan terluka. Pelaku terus mengejar dan setelah dekat, kembali mengayun kapak ke bagian leher korban. Saat itu korban tersungkur, tapi tetap saja berteriak," ucapnya. 

Melihat korban yang masih hidup, pelaku kemudian dengan keji memenggal kepala korban menggunakan kapak hingga putus. Usai memenggalnya, pelaku kemudian membuang tubuh dan kepala korban ke dalam kanal yang lokasinya tidak jauh dari tempat pembantaian itu. 

"Untuk menghilangkan jejak, pelaku menutup darah yang tercecer menggunakan pelepah sawit kering. Pelaku juga mencuci tubuh dan bajunya yang terkena cipratan darah korban dan selanjutnya pulang ke rumahnya," tambahnya. 

Pelaku akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (3/9/2021) setelah 3 hari melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di perumahan karyawan Divisi I PT PAL.

"Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) junto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (Bayu)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar