Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia

PEKANBARU - Tim gabungan Polda Riau bersama Bea Cukai Bengkalis (Kanwil Ditjen Bea Cukai Riau) berhasil menggagalkan penyelundupan 40 kg sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia. 

Lima orang tersangka yang merupakan sindikat narkoba internasional diringkus dalam pengungkapan yang dilakukan di wilayah Tenggayun dan Sepahat, Kabupaten Bengkalis pada Senin (1/3/2021). Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran, karena melarikan diri saat penangkapan dilakukan. 

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau, Agung Saptono saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (5/3/2021), menjelaskan, pengungkapan dilakukan dari informasi masyarakat, bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke wilayah Tenggayun dan Sepahat dari Malaysia.

Berdasarkan info tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk beberapa nama dan bagaimana cara narkotika jenis sabu tersebut masuk ke wilayah Indonesia tepatnya di Desa Tenggayun.

Setelah empat hari melakukan penyelidikan di wilayah perairan dan darat, tim yang tengah berjaga di wilayah pantai Jangkang, melihat keberadaan target. Namun  target juga ternyata mengetahui telah diintai, sehingga melarikan diri dari tepi pantai.

"Karena lokasi hutan dan rawa, tim kehilangan jejak dan masuk ke wilayah hutan Tenggayun, setelah berada dalam hutan lebih kurang 3 jam, tim mendapat 2 orang yang mencurigakan. Setelah diinterogasi mereka mengaku bernama RS dan NZ. Dari ke 2 orang ini mengaku memang benar menyimpan narkotika dalam jumlah besar," ungkap Agung. 

Tak sampai disitu, tim yang masih terus memburu berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yang berinisial SAI, ED dan HR. Setelah dilakukan interogasi, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika tersebut di tepi pantai. 

Tersangka HR mengaku bahwa barang haram itu rencananya akan dijemput oleh dua tersangka lain yang saat ini DPO, berinisial YS dan SP. Namun, keduanya kabur setelah mengetahui para rekannya tertangkap oleh petugas gabungan. 

"Dari hasil interogasi, tersangka HR sudah 3 kali melakukan tindak pidana narkotika sebagai penerima barang dari Malaysia. Tersangka HR diupah sebanyak Rp4 Juta sekali kerja oleh tersangka TK yang berada di Malaysia," ungkapnya.

Sedangkan untuk tersangka RS, NC, SAI dan ED adalah orang suruhan dari tersangka TK sebagai mata-mata, dan apabila berhasil maka mereka diupah dengan narkotika.

"Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, Agung Saptono berharap, pengungkapan ini dapat menjadi efek jera bagi sindikat yang masih terus berupaya menyelundupkan narkoba ke wilayah Riau. Dia juga mengatakan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Polda Riau serta jajarannya untuk menjaga wilayah pesisir Riau. 

"Kedepannya kita akan lebih intensif untuk menjaga pesisir Riau dari potensi masuknya narkoba dari Selat Malaka. Kita akan bahu-membahu dengan Polda Riau dan jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba di Riau," ujar Agung. (Bayu)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar