Nusantara

BPJAMSOSTEK Cabang Pekanbaru Panam MoU dengan AKBID Helvetia Pekanbaru

Direktur Akademi Kebidanan (AKBID) Helvetia Pekanbaru, Silvia Nova SST, MKes dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat, Kamis, 28/01/2021 usai MoU.

PEKANBARU Akademi Kebidanan (AKBID) Helvetia Pekanbaru bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam telah menandatangani perjanjian kerjasama terkait Perlindungan Mahasiswa Magang.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini bertujuan untuk mendukung salah satu program nasional dari pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja.

PKS ini ditandatangani oleh Direktur Akademi Kebidanan (AKBID) Helvetia Pekanbaru, Silvia Nova SST, MKes dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat, Kamis, 28/01/2021.

Direktur Akademi Kebidanan (AKBID) Helvetia Pekanbaru, Silvia Nova SST, M Kes mengucapkan terima kasih serta menyambut baik perjanjian kerjasama ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat menyampaikan bahwa pentingnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh pekerja pada umumnya dan khususnya mahasiswa di AKBID Helvetia Pekanbaru.
 
PKS ini merupakan upaya agar menjamin dan terlindungnya mahasiswa yang akan melakukan praktek kerja lapangan atau magang serta dapat menimbulkan rasa tenang dan nyaman selama magang, karena setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan, baik mulai dari berangkat dari rumah ke tempat kerja hingga perjalanan pulang ke rumah. Sehingga BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja pada umumnya dan khususnya pada mahasiswa magang.

"Sebab setiap profesi pasti memiliki risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja", jelas Anwar

“Dengan iuran sebesar Rp 16.800 perbulan, mahasiswa akan memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)”,ucapnya.

“Disamping perlindungan atas risiko, saat ini manfaat atas jaminan sosial ketenagakerjaan mengalami kenaikan santunan yang diberikan kepada peserta setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019,” tambahnya lagi.

Lanjutnya kenaikan manfaat tersebut di antaranya nilai santunan jaminan kematian yang sebelumnya Rp 24 Juta menjadi Rp42 Juta, perawatan home care sebesar Rp 20 juta.(lin)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar