Nusantara

Beda dengan Pemprov, Siak Tetap Usulkan Kenaikan Upah 2021

SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak tetap mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021. Kendati di sisi lain, Gubernur Riau, Syamsuar, telah memastikan tak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 atau masih mengacu pada UMP tahun 2020 yakni di angka Rp2.888.563.

"Kita sudah sampaikan rekomendasi usulan UMK Siak 2021 ke gubernur dengan nilai Rp3.081.146,33. Angka itu lebih besar dibanding UMK 2020 Rp3.048.572. Kenaikannya 1,07%. Informasi yang kita dapat, gubernur mengesahkannya pada 25 November," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budyadi, Rabu (18/11).

Menurut Amin, kenaikan itu berdasarkan angka inflasi Kabupaten Siak. Rekomendasi UMK Siak 2021, kata Amin, berdasarkan pembahasan dewan pengupahan.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pembahasan tetap berlangsung alot dan tarik ulur antara asosiasi pengusaha (Apindo) dengan serikat pekerja (SP).

"Pada akhirnya dengan perhitungan yang matang dan proporsional, maka kedua pihak dapat menyepakati besaran UMK 2021," ungkap Amin.

Setelah dapat kesepakatan angka tersebut dengan proses sidang yang dinamis, maka diajukan kepada Bupati Siak.

Hasil sidang dewan pengupahan dituangkan dalam berita acara Sidang DPK Siak sebagai dasar rekomendasi bupati Siak kepada Gubernur Riau. "Besaran UMK berlaku mulai 1 Januari 2021 dan pengusaha wajib mematuhinya," kata dia.

Setelah SK diterima dari gubernur, pihaknya juga mengirimi surat kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak.

Amin juga memastikan akan memantau perusahaan yang mematuhi dan yang tidak mematuhi UMK 2021.(Infotorial)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar