Nusantara

Akademisi : Penolakan HRS di Pekanbaru Aksi Tak Bertanggung Jawab

PEKANBARU - Akademisi dari Fakultasnya Hukum Universitas Islam Riau, Hj Azlaini Agus, angkat bicara soal aksi deklarasi penolakan kedatangan HRS pada 23 November lalu. Menurutnya, pencatutuan nama yang dilakukan pada sejumlah organisasi merupakan hal yang tidak bertanggung jawab.

"Mereka ternyata hanya mencatut nama tokoh-tokoh tersebut. Yang kita kesalkan adalah gerakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab tersebut justru mendapat dukungan dari Kapolresta Pekanbaru dengan diterbitkannya STDP," katanya. 

Padahal, kata Azlaini, sepanjang masa pendemi covit-19 ini, semua kegiatan aksi unras tidak ada yang diterbitkan STDP-nya oleh kepolisian dengan alasan mencegah penularan. "Tetapi untuk aksi tanggal 23 November 2020, tidak berlaku aturan tersebut", ujar Azlaini, yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI 2004-2009 dan Ketua Ombusdsman RI 2010-2014 itu. 

 Menurutnya, Kapolresta Pekanbaru telah menunjukkan sikap double- standart, tidak konsisten dan tidak profesional. Dia juga meminta agar koordinasi aksi tersebut bertanggung jawab atas pencatutuan nama sejumlah tokoh dan organisasi. 

"Seharusnya Polisi tidak bersikap seperti itu, baik dalam melaksanakan penegakan hukum, kamtibmas, maupun dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan  kepada masyarakat. Diharapkan jajaran Polresta Pekanbaru khususnya dan Kepolisian pada umumnya, tetap bersikap profesional, dan  tidak diskriminatif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. *


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar