Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Berharap Hakim Ringankan Vonis Amril

Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Berharap Hakim Ringankan Vonis Amril
Suasana persidangan kasus dugaan suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (1/10). (Istimewa)

PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan dugaan suap proyek jalan Duri-Sei Pakning. Sidang digelar secara virtual, Kamis (1/10) untuk mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang, Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina secara virtual oleh jaksa dari gedung KPK.

Jaksa KPK Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menilai Amril Mukminin terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Perusahaan ini merupakan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Jaksa juga menilai Amril Mukminin menerima gratifikasi dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera. 

"Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima dikediamannya pada Juli 2013-2019," kata Tony.

Amril Mukminin juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta. Jika tak dibayar, Amril dituntut menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan. 

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai Amril tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Amril telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya. Selain itu Amril juga dinilai koperatif dan bersikap sopan selama proses persidangan. dia juga belum pernah tersandung kasus hukum lain.

"Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa.

Dalam kasus ini, jaksa menilai Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sidang dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembelaan atau pledoi. Amril Mukminin menyerahkan nota pembelaan kepada kuasa hukumnya.

Salah satu kuasa hukum Miftahul Ulum menyebut tidak sependapat dalam beberapa hal terkait tuntutan JPU. Hal tersebut akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Ulum berharap vonis hakim nantinya lebih ringan dari tuntutan JPU. Pasalnya, Amril tidak pernah memakai uang dari PT CGA itu dan sudah menyerahkannya kepada negara melalui KPK. 

"Terdakwa sudah mengaku khilaf dan mengembalikan uang kepada negara," kata Ulum. 

Selain itu, Amril selama persidangan selalu koperatif. Amril tidak pernah berbelit-belit memberikan keterangan selama sidang berlangsung, termasuk ketika perkara ini masih tahap penyidikan.

"Semoga ini menjadi pertimbangan meringankan untuk hakim memberikan putusan seadil-adilnya," jelas Ulum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index