Nusantara

400 Warga dan Tempat Usaha Disanksi Selama PSBM di Tampan

Warga diberi sanksi karena langgar protokol kesehatan covid-19. (Antara)

PEKANBARU - Selama Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,  lebih 400 warga ditindak. Selain itu, tim penegak hukum juga menindak sejumlah tempat usaha.

Mereka ditindak lantaran tidak mematuhi Perwako nomor 160 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBM. Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menyebut ada beberapa tempat usaha yang mendapat teguran.

Seperti melewati jam operasional dan tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat mereka. "Masih ada beberapa tempat usaha yang belum tertib. Selain penindakan dengan sanksi administrasi, kami juga terus beri edukasi agar mereka mengikuti Perwako 160," kata Gurning, Selasa (22/9).

Selain penindakan, tim juga memberi edukasi kepada masyarakat dan pemilik tempat usaha untuk bisa mematuhi Perwako dan menerapkan protokol kesehatan. Sebab tujuan dari PSBM ini sendiri adalah untuk bersama dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Kami tetap berikan edukasi kepada masyarakat supaya tertib menjalankan protokol kesehatan. Kita minta masyarakat supaya proaktif. Jangan segan menegur tetangga apalagi keluarganya yang tidak menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.*


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar