Nusantara

Penyidik Polda Riau Periksa Sihol Pangaribuan

Sihol Pangaribuan

PEKANBARU - Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Sihol Pangaribuan, hari ini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau. Ia diperiksa terkait dugaan pembukaan perkebunan yang berada dalam kawasan hutan.

"Benar sudah kita periksa tadi siang," ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Rabu (9/9) malam.

Dijelaskannya, Sihol diperiksa penyidik terkait dugaan melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan. "Bukan perambahan hutan," tuturnya.

Pemeriksaan ini sendiri sejatinya telah dijadwalkan pada Selasa (8/9) kemarin. Namun Sihol mengkonfirmasi bahwa Ia belum dapat hadir dan meminta dijadwalkan ulang hari ini. Ini juga merupakan pemanggilan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya penyidik telah dia kali melayangkan pemanggilan. Namun, saat itu Sihol berhalangan hadir.

Andri juga menjelaskan pihaknya sejauh ini telah memeriksa 4 orang saksi termasuk Sihol Pangaribuan. "Sudah 4 orang saksi termasuk yang bersangkutan," terangnya.

Sebagai informasi, Sihol Pangaribuan dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 500 hektar di wilayah Desa Petani, Kecamatan Mandau yang  kini masuk di kawasan Desa Buluh Manis, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Lahan tersebut diduga dijadikan Sihol sebagai perkebunan kelapa sawit dengan umur tanaman saat ini telah berusia 8 tahun. Perkebunan ini diduga juga tak mengantongi izin dari menteri. Selain itu, Ia juga dilaporkan dugaan telah melakukan pencucian uang.

Dengan dugaan tersebut, maka terlapor diduga telah melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, c dan d Jo. pasal 92 ayat (1) huruf a jo. pasal 93 ayat (1) huruf a dan hurufb Undang undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kemudian Passl 2 ayat (l) huruf w Jo. Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar