Gapki Riau Support Penuh Disbun Gelar Kegiatan FPKMS Bersama Perusahaan

Gapki Riau Support Penuh Disbun Gelar Kegiatan FPKMS  Bersama Perusahaan

PEKANBARU -- Dinas Perkebunan Provinsi Riau bekerja sama dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS). Acara yang dihadiri oleh ratusan pemangku kepentingan sektor perkebunan tersebut sukses dilaksanakan di The Zuri Hotel Pekanbaru, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (15/9/2026).

Mewakili Gubernur Riau, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, S.Hut., M.T., menegaskan pentingnya menyamakan pandangan terkait kewajiban FPKMS maupun perhitungan Nilai Optimum Produksi (NOP) guna menekan potensi konflik di daerah.

"Kami hampir setiap hari menerima surat dari kabupaten/kota, baik dari masyarakat maupun dari perusahaan. Ini mengalami kondisi yang perlu dicarikan solusi bersama. Melihat kondisi yang ada, kita sudah berupaya melakukan sosialisasi sebelumnya, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga di tingkat daerah. Tapi sebagaimana kita ketahui, sampai sekarang belum sama pandangan kita terhadap NOP ini," ujar Supriadi.

Ia mengingatkan bahwa Riau memegang peran sentral dalam peta perkebunan nasional, sehingga seluruh elemen harus menjaga kondusivitas wilayah perkebunan. "Kita semua tahu, kita adalah kiblatnya perkebunan di Indonesia ini. Yang terbaiknya ada di Riau, contoh jeleknya biasanya juga selalu dicarikan di Riau juga," tegasnya.

"Ke depannya, masa depan Riau adalah perkebunan, artinya ini adalah tempat hidup dan ruang hidup kita bersama. Kalaulah perkebunan ini adalah rumah kita, bisa dibayangkan kalau setiap hari antara kamar yang satu dan kamar yang lain ribut dengan piring masing-masing, kapan kita akan merasa tenang? Kapan kita akan merasa damai untuk hidup dalam satu rumah? Perlu ada kesamaan pandangan kita untuk menyikapi bagaimana kita hidup dalam ruang yang berdimensi seperti sekarang," tambah Supriadi.

Selain Kadisbun Riau, sosialisasi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Turnip, S.IP., M.Si., selaku Ketua Kelompok Pemberdayaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan Ditjen Perkebunan Kementan RI, serta Yenni Feranika, S.H., M.H., selaku Koordinator Substansi Pengaturan Tanah dan Ruang BPN Provinsi Riau, bersama jajaran pembicara teknis lainnya.

Dalam kesempatan itu, Supriadi memaparkan bahwa tutupan lahan perkebunan di Provinsi Riau saat ini didominasi oleh komoditas kelapa sawit yang mencapai 3.870.760 hektar atau sekitar 79,99 persen dari total luas perkebunan daerah sebesar 4.838.983 hektar. Dari total luas tutupan sawit tersebut, porsi terbesar dikuasai oleh Perkebunan Rakyat sebesar 61,12 persen (2,95 juta Ha), diikuti Perkebunan Besar Swasta (PBS) sebesar 36,90 persen (1,78 juta Ha), dan Perkebunan Besar Nasional (PBN) PTPN V sebesar 1,98 persen (96 ribu Ha). Dari keseluruhan struktur perkebunan rakyat, sebanyak 94,33 persen di antaranya merupakan kebun swadaya masyarakat.

Ia menyebutkan bahwa realisasi pemenuhan kewajiban FPKMS se-Provinsi Riau saat ini telah mencapai 283.940,98 hektar atau setara 19,84 persen dari total luasan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang tercatat sebesar 1.431.258,21 hektar dari 257 perusahaan. Khusus untuk 24 perusahaan perkebunan di bawah kewenangan Pemprov Riau dengan IUP seluas 372.502,40 hektar, capaian FPKMS sudah melampaui batas minimal target nasional, yakni mencapai 28,53 persen (106.282,41 Ha).

Supriadi juga membeberkan perkembangan penetapan NOP bagi perusahaan yang tidak memiliki kecukupan lahan untuk pembangunan kebun masyarakat. Beberapa perusahaan seperti PT Udaya Lohjinawi (IUP 1.950 Ha) telah ditetapkan nilai NOPK-nya sebesar Rp2,34 miliar per tahun, PT Darmali Jayalestari (4.275,5 Ha) sebesar Rp2,41 miliar per tahun, dan PT Aneka Inti Persada (12.288 Ha) dengan NOPK mencapai Rp11,62 miliar per tahun berdasarkan Keputusan Dirjen Perkebunan.

Sebagai langkah penertiban, Pemprov Riau telah menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 dengan menerbitkan Surat Gubernur Riau Nomor 500.8.1/DISBUN/10398 tanggal 10 Juli 2024 serta Surat Teguran Kadisbun Nomor 500.8.1/DISBUN/13303 tanggal 27 Agustus 2024. Perusahaan diminta mempercepat pendaftaran hak atas tanah dan pelaporan SIPERIBUN, serta bersiap menghadapi sanksi penghentian usaha hingga pencabutan izin jika mengabaikan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat.

Sementara itu, Ketua Kompartemen Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) GAPKI Pusat, Muhammad Iqbal, memaparkan posisi penting kemitraan dalam menjaga keseimbangan industri sawit yang bersifat padat modal sekaligus padat karya. Iqbal menjelaskan bahwa proses bisnis industri kelapa sawit memerlukan perputaran modal tinggi yang diisi oleh PBS dan PBN, sementara peran padat karya diwujudkan melalui keberadaan lembaga pekebun dan petani.

"Selama lebih dari lima dekade, industri sawit tumbuh dan memberikan kontribusi besar bagi negara. Namun, dalam perjalanannya terdapat dinamika kemitraan yang terbagi menjadi tiga kondisi sebelum Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yakni kelompok yang tetap bermitra, kelompok yang lepas kemitraan akibat berbagai persoalan, serta kelompok swadaya yang belum pernah bermitra sama sekali," papar Iqbal.

Iqbal menyampaikan sejumlah tantangan utama dalam pelaksanaan PSR jalur kemitraan, seperti sulitnya mendapatkan Surat Keterangan bahwa lahan tidak berada di kawasan hutan atau HGU, tingginya harga TBS yang membuat petani enggan melakukan peremajaan, hingga proses verifikasi Sucofindo yang dinilai terlalu rigid bagi petani plasma. Ia mengusulkan agar proses verifikasi lapangan cukup menggunakan sistem sampling berbasis Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) lembaga pekebun guna mempercepat realisasi.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan kemitraan dan program PSR tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan semata, melainkan butuh sinergi penuh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kelembagaan petani. Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun dan PKS brondolan juga dinilai perlu ditertibkan secara tegas agar tidak merusak tata kelola kemitraan yang sudah terbangun di lapangan.

Sementara itu Ketua GAPKI Riau, Lichwan Hartono mengatakan, ph-nya ingin menyamakan persepsi agar tidak ada tafsiran yang berbeda terhadap satu aturan sehingga muncul banyak persoalan di kemudian hari.

"Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan agar semua pihak bisa menyamakan persepsi terkait  Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS)," ujarnya.

Ya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut nantinya bisa diterapkan di daerah kabupaten kota maka dari itu pihaknya juga sengaja mengundang berbagai pihak bidang perkebunan dari daerah kabupaten kota di provinsi Riau untuk mengikuti kegiatan tersebut. (Lin)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index