Nusantara

Operasi 'Gempur Rokok Ilegal', Upaya DJBC Riau Tingkatkan Pendapatan Daerah

Tim DJBC Riau saat lakukan Operasi 'Gempur Rokok Ilegal'. (Istimewa)

PEKANBARU - Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Riau serta jajaran melakukan operasi 'Gempur Rokok Ilegal'. Operasi ini dilakukan bersama dengan sejumlah instansi terkait, seperti kepolisian, TNI dan pemerintah daerah. 

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau, Agung Saptono, mengatakan,  operasi Gempur Rokok Ilegal ini dilakukan selama September 2020. Operasi ini dilakukan dengan menyebar tim ke seluruh wilayah Riau untuk melakukan razia. 

Bukan hanya itu, tim juga memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para pedagang untuk tidak memperdagangkan rokok ilegal. Selain itu, tim juga menempelkan selebaran yang berisi peraturan tentang larangan mengedarkan rokok ilagal, yang juga merupakan salah satu kampanye untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Riau. 

"Di masa pandemi ini, DJBC Riau bersinergi dengan instansi terkait untuk melakukan operasi, full selama bulan September. Ini kita lakukan di 169 kecamatan yang ada di Riau, untuk memberantas dan menekan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Sasarannya adalah pasar-pasar dan tempat-tempat penjualan rokok ilegal," kata Agung, Senin (7/9).

Agung mengatakan, masuknya rokok ilegal ke Indonesia sangat merugikan negara. Dia menjelaskan, bahwa pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar dana subsidi kesehatan dari pemerintah, terutama BPJS.

"Jadi operasi ini kita lakukan dalam rangka untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak rokok. Di mana pajak rokok itu berkontribusi langsung pada peningkatan anggaran kesehatan untuk pemerintah provinsi dan daerah, termasuk di dalamnya adalah untuk pembiayaan BPJS," kata Agung menjelaskan. 

Berdasarkan undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pada pasal 31 disebutkan bahwa,
Penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018 pasal 100, disebutkan bahwa besaran kontribusi pajak rokok ditambah menjadi 75% dari sebelumnya 50%. Jadi 75% realisasi penerimaan pajak rokok merupakan bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota. Kontribusi sebagaimana dimaksud langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan.

"Perlu dipahami, bahwa melanggar ketetapan undang-undang cukai dengan menyediakan rokok ilegal, juga melakukan kegiatan jual-beli, ancamannya adalah pidana. Sanksinya hukuman pidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun," tegasnya. 

Dia berharap, dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh DJBC Riau serta instansi terkait, dapat semakin menyadarkan masyarakat, untuk tidak lagi menyediakan rokok ilegal. 

Dengan demikian, penerimaan negara dari  pajak rokok akan semkain meningkat. Hal ini juga akan bermanfaat bagi masyarakat, karena akan menambah dana subsidi untuk kesehatan masyarakat.

"Jadi kita imbau kepada masyarakat untuk mendukung ini. Harapannya, dengan kita bersinergi dengan instansi terkait untuk melakukan operasi gempur rokok ilegal ini dan juga didukung oleh masyarakat, penerimaan negara dari sektor cukai itu meningkat, tentu penerimaan dari pajak rokoknya juga meningkat. Dan manfaatnya kembali lagi ke masyarakat, karena juga akan menambah untuk subsidi BPJS," harap Agung. (Bayu)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar