Nusantara

Usia 75 Tahun, DPR Diminta Tingkatkan Tugasnya

JAKARTA - Usia Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini sudah menginjak 75 tahun. Di usia yang tidak muda lagi, DPR diminta untuk semakin meningkatkan tugas pengawasan, anggaran, dan legislasi.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta DPR untuk semakin meningkatkan tugas pengawasan, anggaran, dan legislasi di usianya yang kini menginjak 75 tahun.

"Usia 75 tahun DPR RI harus memotivasi para anggotanya agar semakin meningkatkan tugas pengawasan, anggaran, dan legislasi yang semuanya harus berpihak pada rakyat," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Dia mengatakan di usianya yang ke-75 tahun, DPR telah melewati berbagai proses transformasi dalam menjalankan peran dan fungsinya. Pada era Orde Baru, kata dia, DPR RI kerap disebut 'tukang stempel' karena sistem otoritarian yang berlangsung. Pada rezim itu, DPR dibangun sebagai aksesori demokrasi demi melegitimasi kekuasaan otoriter.

"Kini DPR sudah bertransformasi menjadi lembaga perwakilan dengan mendorong pemilu secara langsung agar legitimasi wakil rakyat terpilih makin kredibel," kata Lucius.

Lebih lanjut, Lucius berharap DPR ke depan bisa semakin meningkatkan kinerja dalam urusan pengawasan, anggaran, dan legislasi. Namun, terwujudnya hal tersebut bergantung kepada figur yang mengisi kursi di parlemen.

"Yang bisa memberi makna pada DPR adalah orang-orang yang dipilih menjadi anggotanya, yang dalam hal ini merupakan orang-orang terpilih yang memenangi Pemilu sesuai aturan yang berlaku," ujar Lucius.

Dia menilai, figur menjadi agen yang menentukan perkembangan usia DPR dari waktu ke waktu. Dan tentu saja figur-figur yang menjadi anggota DPR merupakan produk dari sebuah proses politik melalui pemilu.

"Yang berperan dalam hal ini ada parpol, ada anggota DPR, ada pemerintah atau eksekutif, dan ada aturan atau sistem yang berlaku," katanya.*


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar