Nusantara

Oknum Guru SMAN 12 Pekanbaru Diduga 'Jual Kursi', Mau Sekolah Harus Bayar Rp7 Juta

PEKANBARU - Salah seorang oknum guru kesiswaan di SMAN 12 Pekanbaru berinisial F diduga telah melakukan tindakan pungli (pungutan liar) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Ada beberapa wali murid mengaku anaknya tidak lulus pendaftaran online jalur zonasi ataupun prestasi. Karena ingin tetap agar anaknya sekolah di SMAN 12 Pekanbaru, mereka mencoba mencari 'jalur belakang' dengan bantuan oknum guru, yang diketahui berinisial F tersebut. 

Beberapa wali murid mengaku dimintai sejumlah uang oleh F jika ingin anaknya sekolah di SMAN 12 Pekanbaru melalui jalur belakang tersebut. Ini mereka sebut sebagai 'beli kursi'. 

Jika wali atau orang tua murid tidak sanggup membayar sejumlah uang yang sudah disebutkan oknum guru berinisial F untuk 'beli kursi', maka anak mereka tidak bisa masuk di sekolah itu. 

Dari informasi yang didapatkan, bahkan sekitar 2 tahun sebelumnya, salah seorang warga mengaku harus membayar Rp9 juta, sebagai biaya pindah sekolah ke SMAN 12 Pekanbaru.

Dari informasi itu, tim investigasi SAWITPLUS.CO, mencoba melakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya.

Setelah mendapatkan nomor telepon oknum guru berinisial F tersebut, tim kemudian menghubunginya dengan dalih ingin memasukkan salah satu anggota keluarga untuk sekolah di SMAN 12 Pekanbaru. Hal ini direspon cukup cepat. F meminta tim untuk bertemu. 

Salah seorang tim investigasi pun bertemu dengan F di Rumah Makan Timbang Rasa, di Jalan Garuda Sakti KM 3, Senin (24/8) siang. Di situ tim meminta bantuan kepada F, agar adiknya dapat sekolah di SMAN 12 Pekanbaru.

F mengatakan, akan berkomunikasi dengan temannya yang ada di Dinas Pendidikan untuk hal ini. Dia juga langsung menyebutkan sejumlah angka. Dia meminta uang sebesar Rp7 juta untuk hal ini. 

"Besok biar saya hubungi kawan di dinas, bisa atau tidak masukkan satu lagi. Tapi memang ada anggarannya. Biasanya 8, tapi sekarang tidak apa-apa sama kamu 7," katanya.

"Sudah termasuk semuanya, termasuk baju (seragam sekolah). Kalau dulu 7 itu kan belum termasuk baju. Sekarang 7 sudah lengkap. Tapi belum termasuk LKS," ujar F. 

Dari penelusuran lebih lanjut, apa yang dilakukan oleh oknum gunu honorer berinisial F ini sudah melanggar undang-undang. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 32 disebutkan, bagian pertama (1) Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan. Bagian dua (2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh memungut biaya.

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar