PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah setempat tak ragu untuk menerapkan sanksi hukum bagi warga yang abai terhadap protokol kesehatan, utama dalam hal menggunakan masker.
Apalagi, kata Syamsuar, pemerintah daerah telah memiliki payung hukum yang jelas dari pemerintah pusat terkait penerapan sanksi tersebut, melalui Instruksi Presiden (Inpres).
"Sampai sekarang masih banyak daerah yang takut bergerak (menerapkan sanksi), padahal jelas di situ. Bahkan dalam arahan Menko Polhukam kepada para gubernur jelas di situ, tidak ada alasan tidak melakukan sanksi, tidak menindak (warga yang abai protokol kesehatan)," kata Syamsuar, Rabu (19/8/2020).
Sebut Syamsuar, dalam upaya menekan jumlah kasus positif covid-19, Pemeritah Provinsi Riau juga telah memulai gebrak masker, dengan target mendistribusikan 5 juta masker kepada masyarakat.
"Gebrakan masker ini sebenarnya diawali arahan bapak presiden kita pada awal Agustus. Mulai dari lahirnya Inpres agar pemerintah daerah bisa melahirkan Pergub, Perbup dan Perwako yang di situ ada sanksi hukumnya. Sekarang, masing-masing bupati walikota sudah ada yang menyiapkan Perbub dan Perwako-nya, ya laksanakan. Tapi ini yang saya lihat ada yang bergerak dan ada yang belum bergerak," ungkapnya.
"Kami juga sekarang juga sudah menyiapkan Pergub kami, kalau misalnya di daerah tidak memiliki Perbup atau Perwako, Pergub kita bisa dimanfaatkan untuk menerapkan sanksi," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubri juga turut menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang telah melaksanakan penindakan denga kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan pemberian sanksi sosial maupun denda.
Dia berharap, apa yang dilakukan Pemko Pekanbaru itu penindakan tersebut dapat terus dilaksanakan lantaran masih banyak masyarakat yang belum disiplin menggunakan masker.
"Alhamdulillah Pekanbaru sekarang sudah melakukan (menerapkan sanksi), tapi ini tidak boleh berhenti karena masih banyak masyarakat kita yang masih tidak disiplin," demikian Gubri.