Perampokan Sadis! Kepala Korban Ditembak, Uang Rp150 Juta Digasak, Mobil Dibakar

Perampokan Sadis! Kepala Korban Ditembak, Uang Rp150 Juta Digasak, Mobil Dibakar
Tersangka perampokan bernama Faksi melakukan reka adegan perampokan saat konferensi pers di Mapolda Riau. (Bayu DP)

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap komplotan perampok sadis yang  beraksi di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, tepatnya di sekitar Danau Bingkuang pada 27 Juli 2020 lalu. Empat orang pelaku berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih diburu. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan, peristiwa terjadi saat korban, Rizki Zulkarnain, menggunakan mobil pulang dari mengutip uang sembako di sejumlah toko sekitar pukul 18.00 WIB sore.

"Para pelaku sudah membuntuti korban sejak beberapa hari sebelumnya. Pelaku juga sudah melakukan survei, sehingga saat korban tiba di lokasi, meraka langsung beraksi," ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Selasa (11/8). 

Zain mengatakan, dalam aksinya, pelaku menggunakan satu unit mobil pickup yang bertugas untuk menghalangi laju mobil korban. Sementara dua pelaku lagi menggunakan sepeda motor dan melakukan aksi perampokan dengan langsung menembak kepala korban dari samping mobil. 

"Curas ini dilakukan cukup sadis, karena korban langsung ditembak pelaku. Beruntung korban selamat karena tembakan pelaku mengenai bagian pipi korban," ujarnya. 

Usai menembak korban, salah seorang pelaku langsung masuk ke dalam mobil korban dan menodongkan senjata api kepada korban. Pelaku mengambil uang sebesar Rp150 juta dari korban. Sementara itu, korban dibawa ke perkebunan kelapa sawit di wilayah Sungai Pinang dan pelaku meninggalkan korban di sana dalam keadaan wajah mengalami luka tembak.

Sementara itu, mobil korban dibawa oleh pelaku ke perkebunan sawit di wilayah Petapahan, Kecamatan Tapung. Pelaku juga membakar mobil korban untuk menghilangkan jejak. 

Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah Polda Riau bekerjasama dengan Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan. "Dibantu Polda Lampung, pada 4 Agustus, empat dari enam tersangka bisa kita tangkap. Dua tersangka belum tertangkap dan sedang kita lakukan pengejaran," katanya. 

"Tersangka FM alias Faksi yang merupakan tersangka utama berhasil kita tangkap. Dia adalah eksekutor yang melakukan penembakan. Dia juga yang merencanakan, melakukan survei dan membuntuti korban sehari sebelumnya. Dia juga yang membuang korban dan membakar mobil korban. Faksi ditangkap di Lampung," ungkapnya. 

Kemudian tersangka kedua yang berhasil diringkus  berinisial EH. Dia berperan membantu tersangka utama untuk melakukan survei. Termasuk menyiapkan sepeda motor dan mengendarai mobil pickup untuk menghambat korban. 

Selanjutnya tersangka ketiga berinisial WL alias Walet. Dia berperan turut serta merencanakan perampokan dan ikut melakukan survei. Dia juga mencari dan menyewa mobil pickup yang digunakan untuk menghalangi mobil korban. Walet juga merupakan joki sepeda motor yang membonceng tersangka utama saat beraksi. Dia juga ikut membakar mobil. 

"Tersangka keempat adalah Minat. Dia berperan menyediakan rumahnya untuk membagi uang hasil kejahatan. Total 150 juta mereka bagi. Kurang lebih satu orang dapat 16 juta," katanya.  

"Kita masih buru dua DPO lain yang berinisial RF dan PW. Peran RF, ikut merencanakan, ikut survei dan menyiapkan senjata api. Dari hasil pemeriksaan proyektil, diduga pelaku menggunakan senjata api jenis revolver. Kemudian DPO PW berperan mengikuti korban dengan sepeda motor. Dia juga ikut membakar mobil korban," terangnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan ekonomi, membayar utang, bahkan ada yang digunakan untuk membeli narkoba dan hiburan malam. Dari hasil pemeriksaan urine, dua tersangka terbukti positif menggunakan narkoba. 

"Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index