Nusantara

Buron Korupsi Sejak Maret 2020, Wabup Bengkalis Nonaktif Muhammad Ditangkap Polda Riau

Buronan Korupsi Wakil Bupati Bengkalis Nonaktif, Muhammad saat mengenakan baju tahanan. (istimewa)

PEKANBARU - Sejak Maret 2020 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan Wakil Bupati Bengkalis nonaktif, Muhammad, sebagai buronan perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pelariannya akhirnya terganti setelah kepolisian menemukan keberadaannya. Muhammad diciduk dari persembunyiannya pada Jumat (7/8) malam lalu. 

"Buronan (Muhammad) kita tahan sejak Jumat lalu di Mapolda Riau," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Senin (10/8).

Sebelum tertangkap, Muhammad sempat bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru ke Jakarta. Setelah terendus ada di Jakarta, pindah ke Bandung, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke Muaro Jambi, provinsi Jambi dan berhasil di tangkap petugas kepolisian.

Sebagai pengingat, awal pelarian Muhammad saat Ia masih menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis. Surat DPO itu telah dikeluarkan pihak kepolisian sejak Senin (02/4) silam.

''Surat DPO Plt Bupati Muhammad sudah dikeluarkan sejak dia mangkir dari panggilan pada awal Maret 2020 lalu,'' kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, kala itu.

Menurut Sunarto, langkah ini diambil lantaran Muhammad telah tiga kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Dimana itu merupakan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. "Karena tiga kali pemanggilan, beliau tidak hadir dan tidak memberi kabar,''paparnya.

Selain itu, sebelumnya Sunarto menyebutkan, pihaknya telah menghimbau agar Plt Bupati Bengkalis itu taat hukum dan datang memenuhi panggilan penyidik.

''Surat diterbitkan, karena tiga kali pemanggilan tidak diindahkan,'' terang Sunarto.

Bahkan, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis merespon panggilan penyidik, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Upaya pra peradilan Muhammad ini, didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. 

Tujuan pra peradilan ini, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Namun, praperadilan yang di lakukan Muhammad justru ditolak. Hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam. "Sebelum penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test memastikan bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19," kata Andri. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar