PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan Resor Kota Pekanbaru berhasil membongkar kasus penipuan dengan kedok perumahan syariah. Seorang pelaku penipuan berinisial HR (40), diringkus dalam pelariannya di Kota Medan.
"Kasus ini terungkap berawal adanya laporan korban Johns ke Polsek Tampan bahwa dirinya mengalami penipuan perumahan Syariah di Jalan Purwodadi, Tampan Pekanbaru. Marketingnya berkedok kalau perumahan itu tidak memakai riba, dengan kata lain Syariah, tidak ada penarikan rumah," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hormartua Ambarita, Jumat (30/7) siang.
Dijelaskan Ambarita, dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta kepada pelaku. "Setelah uang disetor, pelaku yang memiliki (menjual perumahan) Aqila Property membuat perjanjian tertulis bahwa rumah akan dibangun pelaku. Namun itu ada (pembangunan rumah) sampai saat ini," sambung Ambarita.
Terlebih lagi, pelaku HR mengurus semua perizinan bisnisnya itu menggunakan data administrasi kependudukan palsu.
"Ditambah lagi pelaku menggunakan identitas palsu untuk semua pengurusan agar korban tertarik. Nama dan alamat juga dipalsukan oleh pelaku. Bahkan untuk izin membangun bangunan (IMB). Terhadap pelaku terjerat Pasal 337 adan pasal 372 KUHPidana," katanya lagi
Data yang terangkum kejadian penipuan berawal sekitar tahun 2017, yang dimana saat pelaku HR membuat E-KTP palsu dengan tujuan akan melakukan bisnis pembangunan perumahan di Pekanbaru yaitu di Perumahan Cluster Purwodadi I.
Setelah E-KTP palsu tersebut selesai, maka pelaku dengan E-KTP palsu tersebut melakukan kontrak kerja dengan Roslaini dan Nuraini, pada bulan Januari 2018 dengan tujuan memakai lahan milik mereka berdua untuk dibangun perumahan yang akan dibangun oleh pelaku sendiri. Setelah pembangunan dimulai maka melalui marketing bernama Diki didapatlah nasabah (korban) yang bernama Johns sebagai pembeli.
Mendapat penjelasan tersebut, korban bersedia mengambil rumah diperumahan cluster purwodadi I itu, selanjutnya korban menyetorkan uang kepada marketing sebesar Rp25 juta dan selanjutnya uang tersebut disetorkan secara tunai oleh marketing kepada pelaku berinisial HR ini.
Kemudian dibuat perjanjian tertulis mengatasnamakan Aqila Property dengan korban, dimana dalam perjanjian tersebut pelaku menggunakan E-KTP palsu sebagai data pribadinya.
Ternyata sampai saat ini pelaku sebagai pihak pembangun di perumahan cluster purwodadi I tidak pernah sama sekali membangun pondasi rumah milik korban dan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa uang DP korban tersebut digunakannya untuk kepentingan lain bukan untuk membangun pondasi rumah korban.
Polsek Tampan yang mendapatkan informasi bahwa pelaku HR ini sedang berada di Kota Medan, maka atas perintah Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tampan beserta Tim Opsnal berangkat ke Kota Medan.
Dan setelah dilakukan pengintaian, maka pada hari Senin 27 Juli 2020 pelaku berinisial HR berhasil diamankan di Kota Medan dan setelah diamankan pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Pekanbaru menuju Polsek Tampan guna proses lebih lanjut. (*)