PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pemusnahan terhadap barang barang bukti narkotika berjumlah 18 Kg lebih, serta ratusan pil ekstasi bdan happy five. Pemusnahan dilakukan di depan kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Rabu (29/7).
"Hari ini kita musnahkan sabu sebanyak 18,1 kg. Kemudian ekstasi sebanyak 380 butir, sedangkan buntuk happy five bitu ada 272 butir. Barang bukti tersebut juga sudah mempunyai ketetapan hukum dari pengadilan," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman usai pemusnahan.
Dia mengungkapkan, seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan tujuh orang tersangka dari lima kasus berbeda yang, sejak awal Juli 2020. Adapun ketujuh tersangka berinisial YH, D, JH, DI, APP, J dan ABP.
"Dari lima lokasi pengungkapan, kita berhasil mengamankan tersangka sebanyak 7 orang dari lima kasus berbeda. Para tersangka ini ada yang berperan sebagai tukang gendong, bandar, kemudian ada juga yang sebagai calon pembeli," jelasnya.
Suhirman mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan narkotika dari lima kasus tersebut.
"Dari semua yang kita tangkap tersebut, dominan merupakan jaringan dari Malaysia. Tim masih di lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringannya," katanya.
Selain itu, Suhirman menyebutkan, pihaknya juga tengah mendalami unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka yang berperan sebagai bandar. (*)