PEKANBARU - Sebanyak 2.220 narapidana di lapas dan rutan se-Riau mendapatkan hak asimilasi dan integrasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya kembali ditangkap karena melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana (melawan hukum).
Hal itu langsung diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Maulidi Hilal di kantornya, Jumat (26/6)
"Dari 2.220 orang yang mendapat asimilasi Covid-19 dan 201 orang mendapat integrasi, polisi kembali menangkap 16 orang yang menerima asimilasi karena pelanggaran dan melakukan tindak pidana dan menyerahkan kepada kita," katanya yang didampingi Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Anton.
Dalam asimilasi yang sudah diterapkan kepada warga binaan yang menerima, namun petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) sulit untuk dihubungi, Hilal menegaskan warga binaan tersebut akan kembali ditahan.
"Kita sekarang masuk dalam wabah Covid-19, jadi kita beri kemudahan kepada warga binaan yang menerima asimilasi untuk berkomunikasi melalui video call. Jika divideo call tidak merespon, ini dianggap pelanggaran dan akan langsung kita jemput," sambungnya.
"Kita harapkan kepada seluruh warga binaan yang sedang berada dirumah upayakan untuk membuka komunikasi dengan balai pemasyarakatan. Jika ditelpon oleh petugas tidak diangkat, maka akan kami jemput dan kami masukkan kembali ke dalam sel," tutupnya. (Bayu)