Regulasi

Penyelesaian Sengketa Lahan Sawit Harus Jadi Prioritas

Perkebunan kelapa sawit. (Int)

JAKARTA - Penyelesaian konflik lahan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan mendesak dilakukan. Pasalnya, hal ini dianggap sebagai pemicu utama deforestasi. 

Karakteristik penguasaan lahan di lokasi berbeda dan sejarah perubahan regulasi pemerintah juga perlu menjadi pertimbangan dalam menuntaskan sengketa. 

Direktur SPOS Keragaman Hayati (Kehati), Irfan Bakhtiar mengatakan, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan untuk penyelesaian konflik ini. Bisa melalui tim terpadu rencana tata ruang di wilayah provinsi (RT/RWP) atau pun bisa berupa penataan sawit di kawasan hutan serta pendataan dan reformasi agraria melalui perhutanan sosial.

Bagi Irfan, pengakuan bahwa tanaman kelapa sawit merupakan tanaman hutan juga bisa menjadi opsi. Kendati harus disadari kebijakan ini rawan menghadapi pertentangan dari sejumlah kalangan. 

"Namun semua pihak perlu bekerjasama untuk menuntaskan persoalan sekitar 3,47 juta hektare (ha) kebun yang ditenggarai berada di kawasan hutan," kata Irfan.

Ia menambahkan, konflik lahan sawit ini tak terlepas dari kebersihan tanaman ini mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dan berdampak pada pergeseran budidaya terhadap sejumlah komoditas. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar