Regulasi

Pemerintah Terus Berantas Kebun Sawit Ilegal

Perkebunan kelapa sawit. (Int)

JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk menekan luas perkebunan kelapa sawit ilegal dengan terlebih dahulu mengidentifikasi para pelaku, pemilik atau pengelolanya.

Mengutip Bloomberg, hasil investigasi pemerintah menemukan 3,1 juta hektare atau sekitar 9,1 persen dari keseluruhan perkebunan sawit di Indonesia berstatus ilegal atau beroperasi tanpa izin di kawasan hutan milik negara.

Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinasi Bidang Ekonomi, Prabianto Mukti Wibowo, mengatakan pihak berwenang sedang dalam proses mengidentifikasi pemilik perkebunan yang tidak berlisensi dan sedang mencari tindakan hukum yang tepat untuk mengatasinya.

"Pemerintah juga sedang merumuskan kebijakan terkait konsesi kawasan hutan. Saat ini, kawasan hutan dengan cover crop yang baik dipelihara sebagai penetralisir perubahan iklim," katanya.

Fakta baru muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan, terdapat sekitar 81 persen perkebunan kelapa sawit negara yang melanggar berbagai peraturan negara termasuk beroperasi di kawasan konservasi dan lahan gambut serta tidak mengusahakan sawit sesuai dengan standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang berlaku.

Spekulasi mengenai perkebunan kelapa sawit ilegal di Indonesia ini sudah beredar sejak beberapa tahun lalu, namun pemerintah gencar melakukan perbaikan sejak tahun 2018.

"Pemerintah Indonesia sementara menghentikan pemberian izin terhadap 1,6 juta hektare pembukaan perkebunan kelapa sawit baru sejak dikeluarkannya moratorium perluasaan lahan pada 2018 lalu," papar Wibowo.

Senada dengan upaya tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah mengeluarkan Dekrit pada September 2018 untuk menunda penerbitan izin pembukaan perkebunaan kelapa sawit baru selama tiga tahun mendatang.

Perkebunan kelapa sawit sering disalahkan karena menciptakan polusi dari lahan yang dibakar secara ilegal dalam proses pengolahannya, dapat merusak hutan, serta membahayakan habitat orang utan. Kekhawatiran ini telah mendorong Uni Eropa untuk membatasi penggunaan CPO dari Indonesia.

Oleh karena itu, upaya penundaan izin dan tindakan hukum termasuk denda bagi pemilik perkebunan kelapa sawit yang tidak berlisensi ditempuh pemerintah untuk meredam isu negatif terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perkebunan kelapa sawit. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar