Regulasi

Pengusaha Bakal Diwajibkan Bayar Jasa Pengelolaan Air

Ilustrasi pengelolaan air. (Int)

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) hingga saat ini masih dalam pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Salah satu poin atau pasal yang menjadi perhatian dalam RUU SDA yakni mengenai kewajiban pengusaha untuk menyisihkan paling sedikit 10 persen dari laba usaha untuk konservasi sumber daya air.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Hari Suprayogi mengatakan, draf pasal itu telah diubah menjadi draf usulan pasal dari pemerintah. Yaitu, memenuhi kewajiban biaya konservasi sumber daya air yang merupakan komponen dalam Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, harus bayar BJPSDA atau biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk tujuan konservasi, untuk sustanaibility supaya berumur panjang. Dan kalau orang investasi di situ supaya bisa mendapatkan manfaat dari itu," kata Hari usai rapat kerja terkait RUU SDA di DPR, Selasa (23/7/2019).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menilai salah satu bagian pasal 47 yang menyatakan "menyisihkan paling sedikit 10 persen dari laba usaha untuk konservasi sumber daya alam" juga memberatkan pelaku usaha industri.

"Adanya jaminan bank garansi untuk menempatkan dana 10 persen dari keuntungan usaha juga menjadi beban bagi dunia usaha sehingga Apindo menilai ini harus ditiadakan," kata dia.

Apindo berharap pemerintah dapat melakukan penyempurnaan substansi RUU SDA yang menjamin keberlangsungan kegiatan usaha demi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar