Industri

Data HGU Perkebunan Tak Bisa Diakses Sembarangan

HGU perkebunan kelapa sawit. (Int)

JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) RI, Ery Suwondo mengatakan, pemerintah menjamin bahwa Hak Guna Usaha (HGU) memiliki kekuatan hukum dalam kepemilikan dan pengelolaan suatu lahan atau usaha perkebunan.

Dengan pertimbangan tersebut, maka Ery menegaskan, data-data HGU tidak dapat diakses sembarangan karena dilindungi oleh hukum. Karena itu, data HGU sama dengan data Sertifikat Hak Milik (SHM) yang juga bersifat pribadi.

“Berbeda dengan SHM, HGU berbatas waktu 35 tahun serta bisa diperpanjang hingga 25 tahun. HGU juga tidak bisa diwariskan turun temurun,” kata Ery dalam diskusi di Kampus IPB belum lama ini.

Kendati begitu, Ery mengakui, konflik kerap terjadi bila pemberian HGU di suatu wilayah bersinggungan dengan hutan atau kawasan hutan. Namun ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN menerapkan proses yang ketat dan clear and clean.

Ia mengambil contoh, sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN masih menahan diri memberikan HGU terhadap 80.000 hektare bakal areal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Hal itu terjadi karena arealnya bersinggungan bahkan masuk di kawasan hutan. 

"Jika HGU itu diberikan maka akan mengubah tata ruang wilayah tersebut secara signifikan," terangnya.

Pengamat hukum kehutanan dan lingkungan Sadino mengatakan, pemerintah punya kewenangan menolak membuka seluruh data HGU karena tata cara di Undang-Undang Perkebunan sangat ketat untuk mendapatkan HGU. Selain itu, untuk mendapatkan HGU juga butuh waktu yang panjang.

”Pemerintah juga menerapkan aturan konsesi clear and clean sebelum menerbitkan izin HGU,” kata dia.

Anggota Komisi II DPR RI, Firman Subagyo mengingatkan, meski Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), namun tidak serta merta informasi soal HGU itu bisa dibuka untuk umum.

“Ada kepentingan yang lebih besar yang harus dilindungi dan semua pihak perlu memahami menghormati keputusan pemerintah,” kata dia.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar