Pemerintah Akan Pangkas Pembayaran Kompensasi Listrik

PLN Berlakukan Penyesuaian Tarif Listik

(Int)

JAKARTA - Pemerintah berencana mengurangi pembayaran kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI, Suahasil Nazara mengatakan, hal ini diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara. Sebab, nilai subsidi listrik terus meningkat dari tahun ke tahun sementara tarif listrik tidak pernah naik dari 2017. 

Menangapi hal tersebut, Plt Direktur Utama PLN, Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, jika memang pemerintah berencana memangkas kompensasi tersebut, penyesuaian tarif listrik menjadi diperlukan.

"Selisih ini yang ditanggung pemerintah, kita penginnya nol, PLN inginnya juga nol, tapi kalau nol otomatis harganya di-adjustment," ujar Djoko ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019). 

"Cuma masyarakat udah siap belum tariff adjustment?" lanjut dia. 

Sebagai informasi, kompensasi adalah penggantian biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik yang harus dibayarkan pemerintah kepada PLN karena tarif penjualan tenaga listrik yang lebih rendah dibandingkan harga keekonomiannya. 

Masalahnya, setiap tahun selisih antara harga jual dan harga keekonomian listrik terus naik. Ditambah lagi, subsidi yang ditujukan kepada golongan rumah tangga bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA belum berjalan optimal. Adapun pemberian kompensasi kepada PLN atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia no 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara penjelasan Pasal 66. 

"Meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah," jelas pasal tersebut. 

Pada 2018, pemerintah mengucurkan kompensasi kepada PLN sebesar Rp23,17 triliun. Kompensasi ini dicatat PLN sebagai pendapatan kompensasi, membuat PLN laba Rp11,57 triliun melonjak 162 persen dibanding tahun sebelumnya. (*)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar