Lingkungan

Waspada Karhutla, GAPKI Riau Telah Ikuti Aturan Permen KLHK

PEKANBARU-Waspada terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, setiap perusahaan perkebunan memiliki kewajiban di dalam melakukan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 pada pasal 12. 

Sedangkan pada pasal 14, disebutkan setiap penanggungjawab perusahaan wajib memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. 

Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Riau, Hartono ketika diwawancarai terkait hal ini mengatakan, GAPKI sejauh ini sebagai wadah berorganisasi pengusaha perkebunan kelapa sawit telah memenuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. 

"Kita selalu ikut aturan, dan setahu saya seluruh perusahaan yang berada di dalam GAPKI Riau telah memenuhi setiap persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah di dalam mewaspadai kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Termasuk di dalamnya, penyediaan sarana dan prasarana, serta kesiapan personil yang diturunkan di dalam menangani karhutla," ujar Hartono. 

Tidak hanya sebatas itu, ditambahkan Hartono, Pencegahan dan penanggulangan kebakaran juga diatur dalam standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Hal ini tercantum dalam prinsip 4 terkait pengelolaan dan pemantau lingkungan. Sehingga untuk mendapatkan sertifikat ISPO cukup tidak mudah karena harus mempunyai standar pengendalian kebakaran. 

"Jika perusahaan ini tidak memiliki standar di dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, sertifikat ISPO nya tentu tak bisa dikeluarkan. Setelah mendapatkan sertifikat ISPO, setiap tahun perusahaan disurveillance [diaudit kembali] tentang Ketaatannya," tambahnya. 

Disinggung, tentang kebijakan pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA), terutama masyarakat-masyarakat yang ada di sekitar area perkebunan, dikatakan Hartono, hal ini sebagian juga dilakukan. Bahkan. GAPKI Riau sendiri, telah lama bekerjasama dengan balai diklat kehutanan untuk pelatihan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.

"Dua minggu yang lalu, Asian Agri Grup baru selesai pelatihan," ungkapnya. 

Sarana dan prasarana yang biasanya dimiliki setiap perkebunan kelapa sawit di dalam waspada karhutla, diantaranya perlengkapan keselamatan personel pemadam seperti baju pemadam, celana pemadam, kopelrem, helm, sepatu, kaca mata, kaos tangan dan tempat minum. 

Kedua, peralatan pemadaman meliputi pompa pemadam, selang hisap, selang semprot, nozle, pompa punggung, kepyok, garu tajam, cangkul,kapak mata dua dan kantong air. Ketiga, operasional berupa bahan bakar pompa, biaya transport regu pemadam, honor pemadaman dan pelatihan.(rdh) 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar