Regulasi

PT Mutuagung Lestari: Sulitnya Pencapaian SPO karena Legalitas Lahan

BATAM- Dari 152 sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang dikeluarkan PT Mutuagung Lestari,permasalahan yang menghadang adalah tentang legalitas lahan. Begitu juga dengan pengeluaran sertifikat Sustainable Palm Oil dalam Roundtable on Sustainanle Palm Oil (RSPO)  dan ISCC (International Sustainability and Carbon Certification lagi-lagi terkendala pada legalitas lahan.

Hal ini disampaikan Irham Budiman, dari PT Mutuagung Lestari dalam seminar yang digelar Andalas Forum, di Radisson Golf and Confention Center, Batam, Jumat, 23 Februari 2019 yang lalu. "PT Mutu Agung Lestari untuk ISPO telah menerbitkan sebanyak 152 sertifikat, RSPO sebanyak 98 sertifikat dan ISCC sebanyak 53 sertifikat. Permasalahan yang kita hadapi dalam sertifikasi SPO ini adalah pada legalitas lahan. Permasalahan lainnya adalah pada penilaian kelas kebun, hingga tidak tersedianya perusahaan pengolah limbah B3," ujar Irham Budiman.

Dipaparkan, Irham Budiman, untuk ISPO sendiri seperti yang tertuang di dalam Permentan 11/OT.140/3/2015 terdapat 139 indikator. Sedangkan RSPO (Roundtable om Sustainanle Palm Oil) di RSPO Principles and Criteria pada tahun 2013 terdapat 144 indikator dan diperbaharui pada tahun 2018 menjadi 215 indikator.

"Dan terakhir di ISCC (International Sustainability and Carbon Certification) sebanyak 30 sampai 165 indikator," paparnya.

Manfaat dari sertifikasi ini diantaranya untuk efektifitas dan produktivitas pada perkebunan. Untuk petani swadaya sendiri, PT Mutuagung Lestari telah menerbitkan sertifikat ISPO dua buah dan satu dalam proses. Serta, sertifikasi RSPO ada dua kelompok tani.(rdh)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar