Regulasi

Apkasindo Riau Dampingi Petani Sawit dapatkan Program PSR

Ketua Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung saat memberikan sosialisasi penerapan program PSR kepada petani sawit.

PEKANBARU-Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilaksanakan pemerintah telah berhasil mengurangi beban petani sawit. Sebab dengan PSR, petani swadaya dan plasma bisa segera melaksanakan replanting dimana sawitnya rata-rata terutama yang eks Plasma sudah diatas 30 tahun, sudah sangat tidak produktif.

Dikatakan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, Apkasindo akan terus mendampingi petani sawit di Riau mendapatkan PSR. 

Adapun kriteria petani yang berhak mendapatkan bantuan dana PSR adalah petani maupun plasma atau eks plasma dengan maksimum per-KK 4 Hektar. 

"Dalam hal ini tanaman yang akan di replanting adalah tanaman yang sudah tidak produktif lagi, jadi bisa saja ada sehamparan 4 Hektar misalnya tapi populasi 4 hektar tersebut sudah banyak rusak atau produksi per Ha/bulannya sangat rendah meskipun umur masih tergolong produktif, seperti yang ini bisa saja diusulkan ikut PSR," ungkapnya. 

Dari gambaran diatas ini, program PSR ini tidak semata-mata hanya untuk tanaman sawit yang sudah tua. Namun, PSR fokus untuk intensifikasi bukan ekstensifikasi.

"Tahun 2018 PSR menargetkan 24.240 hektar lahan perkebunan kelapa sawit. Namun yang tercapai hanya 8.000 hektar. Inipun tertatih-tatih, disebabkan peraturan yang sangat berat bagi petani atau Koperasi," ujar Gulat saat dijumpai SawitPlus.co, beberapa waktu lalu. 

Ditambahkan Gulat, regulasi ini kemudian dipermudah, dari hasil FGD Evaluasi PSR dengan Kemenko Perekonomian, BPN dan Kementan yang juga dihadiri  Sekjend DPP Apkasindo maka pemerintah telah memangkas beberapa kebijakan yang memberatkan petani atau koperasi untuk mendapatkan PSR. Karena roh dari PSR ini adalah bagaimana tanaman sawit petani atau koperasi yang tidak produktif menjadi produktif.

"Kita terus mendampingi para petani, memberikan penjelasan bagaimana bisa mendapatkan PSR. Kita jelaskan, apa itu PSR, masuk ke kelompok tani,.koperasi-koperasi yang tidak mengerti. Mulai dari membuat proposal pengajuan PSR, yang setelah lengkap dikirimkam ke disbun. Apkasindo mendampingi secara total," ujar Gulat. 

Dalam hal ini semua elemen perkelapawitan harus bahu membahu, tidak boleh sendiri-sendiri, rendahnya produktivitas sawit Petani atau pekebun bukan hanya tanggungjawab Dinas terkait.

"Kita optimis ini akan tercapai, PSR ini adalah hak petani atau Koperasi yang didapatkan dari potongan ekspor CPO dan dipungut BDPKS. Jadi, dari petani sawit dikembalikan kepada petani sawit. Soal pungutan ini sebetulnya sudah lama diwacanakan, dan baru terwujudkan untuk PSR pada pemerintahan sekarang ini," sebut Ketua Apkasindo Riau ini. 

Anggota Apkasindo sendiri, dikatakan Gulat mencapai 548 ribu kepala keluarga dan yang aktif itu sekitar 300 ribu kepala keluarga, kita berharap Tahun ini Petani Swadaya lebih banyak yang dapat PSR.

Dalam tahun 2019 ini, ditargetkan PSR seluas 30.000 namun menurut Data Dinas Perkebunan Riau yang masuk dalam rencana pengusulan baru 21.065 Ha lahan sawit yang akan di PSR kan. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ibnu Hadjar, SP, Kabid Perkebunan Kab Rokan Hilir yang dihubungi secara terpisah. Kepada SawitPlus.co, Ibnu Hajar mengatakan dalam tahun ini, Kabupaten Rokan Hilir akan akan mengupayakan luas lahan PSR lebih luas dari tahun lalu apalagi persyaratannya sudah banyak yang disederhanakan untuk mempermudah kelompok tani atau Koperasi dalam memenuhi persyaratannya.

"Kami harus jemput bola sosialisasi dari Kecamatan ke Kecamatan karena sayang sekali kalau tidak termanfaatkan dana PSR ini oleh Pekebun Sawit," ujar Ibnu Hajar yang ditemui secara terpisah. (rd)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar