Regulasi

UE Kembali Ancam Minyak Sawit Indonesia

JAKARTA-Kebijakan Uni Eropa mendeklarasikan Delegated Act untuk mengimplementasikan Renewable Energy Directive (RED) II pada Februari 2019 mengancam keberadaan minyak sawit Indonesia.

RED II merupakan kesepakatan mengenai penggunaan bahan bakar ramah lingkungan (biofuel) yang berlaku mulai 2020. Dalam kesepakatan ini, sepanjang 2020-2030, negara-negara Uni Eropa akan menetapkan kelapa sawit dalam kategori tanaman pangan risiko tinggi dan risiko rendah Indirect Land Usage Change (ILUC).

Hal Itu juga berarti, UE akan membatasi penggunaan minyak sawit dan bahkan menghapusnya secara bertahap dari pasar bahan bakar nabati Uni Eropa.

Penerapan RED II bisa memengaruhi perdagangan minyak sawit dunia termasuk ke Eropa. Karena itu, Pemerintah berniat mengajukan keberatan kepada Dewan Pertimbangan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Mahendra Siregar, Staf Khusus Kementerian Luar Negeri, menyampaikan, RED II sejatinya sudah lahir pada 11 Desember 2018 lalu. "Selanjutnya, Delegated Act atau semacam komitmen implementasi ini akan terbit pada 1 Februari 2019 depan," katanya.

Dalam penerapan RED II, sebenarnya Uni Eropa menetapkan, kewajiban pemenuhan 32% kebutuhan bahan bakar nabati untuk energi dari sumber terbarukan pada 2030 mendatang. Ini berarti, Uni Eropa membutuhkan sumber bahan bakar nabati dalam jumlah besar. Cuma, bahan bakar dari sawit atau biodiesel tak masuk daftar.

I Mahendra menegaskan, ini sebuah diskriminasi besar bagi sawit. Apalagi, parameter yang Uni Eropa terapkan pada ILUC tidak relevan untuk negara tropis. "Kriteria ILUC disusun untuk menguntungkan komoditas lokal Uni Eropa seperti minyak rapeseed," kata dia.(tps)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar