Lingkungan

BRG: Titik Panas di Riau Semakin Berkurang

PEKANBARU - Salah satu lembaga non struktural yang langsung berada di bawah naungan Presiden RI, Badan Restorasi Gambut (BRG) mengklaim bahwa titik panas atau hotspot yang diakibatkan oleh pembakaran baik hutan ataupun lahan di Riau semakin berkurang setelah empat tahun mereka melakukan percepatan pemulihan gambut di Riau.

Sampai saat ini, hotspot masih dijadikan sebagai acuan dari seluruh pihak yang berwenang dihasilkan dari citra satelit dimana harus dilakukan pengecekan ulang untuk mengetahui keberadaan dari sebuah titik api.

Berkurangnya titik panas itu menurut, Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG Myrna A. Syafitri disebabkan oleh salah satu kegiatan mereka yang mereka namakan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG).

"Disana, kami melakukan rewetting dengan memasang 225 sumur bor dan 699 sekat kanal melalui mekanisme tugas pembantuan dengan tingkat realisasi sebesar 99 persen," sebutnya, Jumat, 18 Januari 2019.

Myrna kembali menyebutkan bahwa dalam tahapan itu, mereka menemukan bahwa hanya terdapat 1.6 persen atau setara dengan 40 titik hotspot yang terdeteksi dari jarak radius 1 km dari PIPG. Untuk jarak 2 km, mereka menemukan 100 hotspot. Sedangkan diatas 2 km, Myrna menyebutkan tim menemukan sebanyak  2. 411 hotspot.

"Artinya, ini menunjukkan bahwa semakin dekat dengan PIPG, maka semakin menurunkan jumlah hotspot khususnya yang berada di lahan gambut Riau," imbuhnya.

Untuk wilayahnya, di Riau BRG melakukan pekerjaan pada luasan 814.717 hektare kawasan restorasi gambut sejak tahun 2016 yang tersebar di beberapa wilayah. Seperti 37.567 pada kawasan konservasi. 69.779 pada kawasan hutan atau area pegunungan yang tidak dibebani oleh izin dan 707.368 hektare berada di kawasan konsesi perusahaan. Baik perkebunan maupun konsesi kehutanan.

Tambahnya, khusus perbaikan kerusakan dalam kawasan konservasi. Pelaku yang bertanggung jawab dalam melakukan penanganan adalah si pemegang wilayah tersebut.

"Untuk restorasi di wilayah konsesi adalah tanggung jawab dari pemegang konsesi. Yang sesuai dengan perintah pemilihan KLHK yang sesuai Perpres 1/2016. Begitu juga untuk wilayah lainnya," imbuhnya. Sementara BRG di lokasi itu melakukan tugas supervisi atau asistensi teknis agar perusahaan dapat menjalankan pemeliharaan dengan baik dan benar.(azhar)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar