Regulasi

Perusahaan Fintech Ilegal Resahkan Masyarakat

JAKARTA— Wakil Ketua II Direktorat Multiguna AFPBI, Entjik Djafar, menjelaskan perusahaan tekfin yang terdaftar di asosiasi wajib mengikuti code of conduct untuk mengatur etika berbisnis yang harus disetujui perusahaan.

"Tekfin saat ini memang pesat bertambahnya karena animo masyarakat besar terutama dari sektor UMKM yang belum bisa masuk ke bank atau unbankable," ujarnya, Rabu, 19 Desember 2018 di Jakarta.

Menurut catatan AFPBI, nasabah tekfin peer-to-peer lending mencapai lebih dari dua juta nasabah. Jumlah pinjaman yang sudah disalurkan oleh tekfin legal mencapai Rp15 triliun sampai dengan September 2018.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ada 227 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending yang beroperasi secara ilegal atau belum terdaftar dan mendapat izin dari OJK.

Direktur Hubungan Masyarakat OJK Hari Tangguh Wibowo mengatakan perusahaan fintech yang ilegal itu bisa diakses melalui website serta tersedia dalam platform seperti App Store dan Google Play.

Menurut Hari, mayoritas perusahaan fintech tersebut berasal dari China. Perusahaan-perusahaan tersebut mengalihkan bisnisnya ke Indonesia karena China mulai memberlakukan pengetatan atas fintech P2P Lending.

"Di China dulu longgar soal fintech P2P lending, sekarang sangat ketat. Ini bisa kita hindari, kita atur dahulu baru industri berkembang. Kemudahan membuka platform dan PT di Indonesia dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab ini," jelasnya.

OJK berkomitmen untuk mengawasi perusahaan teknologi finansial (tekfin) pinjam-meminjam uang dalam jaringan (peer-to-peer lending) yang legal atau terdaftar sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen.

"Cara OJK mengawasinya yaitu melalui laporan dan kemudian disampaikan ke asosiasi," kata Kepala Bagian Operasional Konsumen OJK Yulianta dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa pengawasan dan penindakan perusahaan tekfin ilegal dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi. Salah satu langkahnya yaitu satgas merilis daftar yang ilegal agar tidak digunakan oleh masyarakat.(*/dry)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar