Regulasi

Pangkas Prosedur PSR, SAMADE Berharap Jokowi Buat Peraturan yang Meringankan

Presiden Jokowi saat menanamkan sawit dalam program Sawit Rakyat di Sumsel

JAKARTA– DPP Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas prosedur pengajuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dinilai sangat rumit dan panjang. Sebab, birokrasi panjang ini membuat pencairan dana replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi tak terealisasi.

"Kami malah berharap Pak Presiden Jokowi bisa mengeluarkan peraturan yang membuat proses pengajuan PSR milik petani cukup berakhir di tingkat kecamatan lalu diajukan ke Dirjenbun untuk diverifikasi dan setelah itu disampaikan ke BPDPKS untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Umum DPP Asosiasi SAMADE Tolen Ketaren, Jumat,14 Desember sore.

Hal itu disampaikan Tolen kepada Koordinator Staf Kepresidenan di Kementerian Sekretariat Negara Teten Masduki yang diwakili oleh Dani Setiawan dan Indra Lubis selaku anggota di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat,14 Desember sore.
 
Saat itu Tolen didampingi oleh sejumlah pengurus SAMADE seperti Pahala Sibuea, Ardy Kacaribu, dan Anthony Sembiring. Hadir juga para peneliti sawit berkelanjutan dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan seperti Edwin Lubis, Ilham Lubis, Akmal Agustira dan Darwin Pohan.
 
Tolen memaparkan, di awal tahun 2018 pemerintah telah mencanangkan replanting sawit rakyat seluas 185.000 hektar untuk seluruh Indonesia di sepanjang tahun 2018. Namun, kata Tolen, sampai di pertemgahan Desember ini PSR hanya bisa direalisasikan di sekitar 20 ribuan hektar lahan sawit rakyat.
 
Karena ternyata proses pendaftarannya dari mulai desa, naik ke kecamatan, lalu ke Dinas Perkebunan atau Dinas Pertanian tingkat kabupaten, naik ke Dinas Perkebunan Provinsi, lalu ke Direktorat Jenderal Perkebunan, lalu diverifikasi, baru kemudian dilanjutkan ke BPDPKS. Jalur itu sangat panjang dan lama, Pak," kata Tolen.
 
Pihaknya sangat berharap proses itu cukup di tingkat kecamatan saja karena pihak kecamatan sudah mengenal siapa-siapa saja petani sawit dan status kepemilikan lahan sawit si petani.
 
Menanggapi hal itu, Indra Lubis mengingatkan bahwa BPDPKS sudah pasti harus memegang prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan dana replanting. Sebab, kata dia, walau dana yang ada di BPDPKS bersifat nonbudjeter dan bukan berasal dari APBN, tetap harus dipertanggungjawabkan peruntukannya.
 
Namun Indra Lubis menyebutkan Presiden Jokowi bisa memahami kegelisahan para petani sawit swadaya. Oleh karena itu, Indra mengingatkan agar perlu ada pertemuan lanjutan antara PPKS, SAMADE, dan para stakeholder sawit yang difasilitasi oleh Kementerian Sekretariat Negara untuk membicarakan usulan SAMADE.
 
"Karena itu kalau boleh kami sarankan, SAMADE siapkanlah data-data yang diperkukan yang terkait dengan topik yang kita bicarakan saat ini agar ada usulan solusi yang bisa kami sampaikan nantinya ke Pak Presiden Jokowi," tegas Indra Lubis.(hen)

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar