Regulasi

Indonesia Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan

Mahasiswa yang tergabung dalam GMKI melakukan aksi teaterikal terhadap tingginya angka kekerasan terhadap perempun

MEDAN– Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan mengingatkan seluruh elemen masyarakat dan bangsa Indonesia terkait tingginya tingkat kekerasan terhadap kaum perempuan.

GMKI Cabang Medan merilis catatan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang menyebutkan sejak tahun 2014 negara Indonesia sudah memasuki darurat kekerasan seksual terhadap perempuan.

“Dan mirisnya, angka kekerasan seksual terhadap kaum perempuan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini sungguh menyedihkan,” ujar Ketua GMKI Medan Hendra Manurung saat menyampaikan orasi di hadapan ratusan anggota GMKI Cabang Medan yang menggelar aksi unjukrasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Jalan Imam Bonjol Medan, Senin, 10 Desember.

Hendra Manurung lalu membeberkan beberapa fakta di antaranya, catatan Komnas Perempuan tahun 2018 yang mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat hingga 25 persen dari 259.150 kasus di tahun 2016, menjadi 348.446 kasus di tahun 2017.

“Dan kekerasan seksual menempati urutan pertama dalam ranah publik, yakni sebanyak 2.670 kasus atau sekitar 76 persen. Sedangkan di ranah privat atau personal, pelaporan kasus kekerasan seksual, sebanyak 2.979 kasus atau sekitar 31 persen,” sebut Hendra dalam orasi.

Banyak dari pelaku, katanya lagi, merupakan orang terdekat korban, seperti ayah kandung, kakek kandung, kakak kandung, dan paman.

Dan pelaku kekerasan dalam ranah privat ini, peringkatnya yang paling tinggi, yakni sebanyak 1.210 kasus berdasarkan catatan Komnas Perempuan tahun 2018.

“Potensi kriminalisasi bagi korban yang membela dirinya, seperti Baiq Nuril, adalah contoh bagaimana seseorang korban bisa dikriminalisasi, justru kita korban berupaya membela diri atas serangan pelaku dari serangan pelecehan yang dialaminya. Begitu juga dengan Agni, yang menjadi korban pelecehan oleh sahabatnya sendiri, malah tidak mendapat keadilan atas haknya. Dan pemerintah bungkam,” tudingnya.

Berdasarkan hal itu, GMKI Medan mengingatkan bahwa sudah seharusnya seluruh lapisan masyarakat turun tangan dalam melawan kekerasan terhadap perempuan sebagai bentuk penghargaan terhadap kemanusiaan.

Mereka juga meminta agar kekerasan dalam bentuk apapun terhadap perempuan, termasuk berbasis identitas suku, agama, kepercayaan, ras, orientasi seksual, dan identitas gender, harus dilawan.

Massa GMKI Cabang Medan mendesak supaya negara segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghentian Anti-Kekerasan Seksual (RUUPKS) menjadi UU-PKS sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan, agar terbebas dari kekerasan seksual.

Massa rencananya diterima oleh anggota DPRD Provsu Ikrimah Hamidi. Namun massa menolak. Mereka meminta agar diterima anggota dewan perempuan. Namun karena tidak ada anggota dewan perempuan yang hadir, massa hanya menampilkan orasi dan aksi teatrikal.(hen)

 

 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar