Regulasi

Riau Setor Jakarta Pajak Rokok Rp 32,6 Miliar

PEKANBARU-BPJS Kesehatan defisit, pajak rokok Provinsi Riau dipotong Jakarta. Pada triwulan III tahun 2018 ini pemerintah pusat mengambil itu senilai Rp 32,6 miliar.

Namun menurut Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ispan S Syahputra, penerapan pajak rokok untuk kepentingan penyelenggara kesehatan itu tidak akan mengganggu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau.

Seperti diketahui, pemerintah pusat memotong Rp 32,6 miliar dari pajak rokok triwulan III tahun 2018 milik Provinsi Riau. Itu merupakan 37,5 persen dari 75 persen PAD Provinsi Lancang Kuning ini.

"PAD kita tidak akan berkurang. Dari 37,5 persen itu peruntukannya untuk triwulan ke-III tahun 2018 jumlahnya Rp 32,6 miliar. Yang digunakan yaitu 75 persen dari yang 50 persen tadi. Cuma kalau untuk yang ada di daerah dibayarkan dulu, baru diperhitungkan 37,5 persennya," katanya, Selasa, (27/11/2018).

Ispan menjelaskan, daerah mendapatkan pajak dari sektor ini sebesar Rp 15,8 miliar untuk triwulan I. Sedangkan triwulan II Rp 93,3 miliar dan triwulan III Rp 87,073 miliar. Namun untuk pemotongannya, kata Ispan, hanya berlaku untuk triwulan III dengan jumlah Rp 32,6 miliar saja.

Pemotongan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2018 tentang tata cara pemotongan pajak rokok untuk menutupi defisit anggaran dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Di lokasi yang berbeda, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dari Kementerian Keuangan RI, Leni Mardianti mengatakan hal yang serupa.

Dia bahkan memastikan, bahwa peruntukan 37, 5 persen pajak rokok tersebut tidak akan mengurangi atau bahkan dapat mengganggu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jadi peruntukan pajak rokok untuk kesehatan itu tidak akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah PAD," imbuhnya.

Leni beralasan, karena penggunaan pajak rokok tersebut sudah mendapatkan tempat tersendiri, dan penggunaannya tidak akan dipergunakan untuk kepentingan selain sektor kesehatan.

"Karena pajak rokok ini penggunaannya sudah ditentukan hanya untuk kesehatan. Hanya disiplin kewenangannya selama ini belum didata dengan baik saja. Namun setelah terbit peraturan menteri keuangan itu barulah ini semua jelas," imbuhnya. ashar


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar